Meski Dibela Hotman Paris, Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Foto: kliktrend.com - Web/@suara

Kliktrend.com – Sosok Teddy Minahasa kembali menjadi sorotan setelah menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3) siang.

Mantan Kapolda Sumatera Barat yang dibela pengacara kondang Hotman Paris diketahui terlibat dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

Pasca kasus tersebut terbongkar, sejumlah nama petinggi polisi ikut terseret. Mereka bahkan sudah menjalani tuntutan sehari sebelum sidang Teddy Minahasa.

Trending: Dulu Ikut Tolak, Ganjar Pranowo Ngaku Kecewa Piala Dunia U-20 Batal

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Dalam keterangannya selama proses persidangan, JPU menyebutkan bahwa Teddy Minahasa sudah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana.

Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” ucap jaksa.

Trending: Piala Dunia U-20 Batal, Ganjar Pranowo Dihujat Netizen

Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual.

Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.

Teddy Minahasa Dituduh Menikmati Keuntungan

Meski Dibela Hotman Paris, Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Foto: kliktrend.com – Web/@kompas

Hal memberatkan Teddy ialah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba hingga berbelit-belit dalam sidang. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

Trending: Sedih, Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa.

Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Dody dan Linda telah dituntut lebih dulu. Dody dituntut 20 tahun penjara dan Linda dituntut 18 tahun penjara.*

Exit mobile version