Kliktrend.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memutasi enam pejabat Eselon I di Kemenag ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021.
Mereka adalah Inspektur Jenderal (Irjen), Kepala Balitbang-Diklat, Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimas Hindu, dan Dirjen Bimas Buddha.
Baca Juga: Curang Saat Isi BBM, Petugas SPBU yang Viral Akhirnya Dipecat
“Rotasi mutasi adalah hal yang biasa, untuk penyegaran organisasi,” ujar Sekjen Kemenag Nizar Ali melalui keterangannya, Selasa (21/12/2021).
Alasan Mutasi Jadi Rahasia
Nizar menjelaskan Menag Yaqut memiliki kewenangan merotasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran.
Nizar memastikan pemberhentian terhadap keenam orang ini bukan terkait hukuman.
“Alasan atau pertimbangan melakukan rotasi mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik,” katanya.
Baca Juga: Selain Cabuli Santriwati, Herry Wirawan Juga Tilep Dana Bansos
“Yang pasti, rotasi mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan,” sambung Nizar.
Hanya, kata Nizar, Menag Yaqut pasti memiliki pertimbangan lain kenapa memberhentikan keenam orang tersebut dari jabatan masing-masing. Menurutnya, itu adalah hak Yaqut.
“Pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan,” terangnya.
Gugatan ke PTUN Dipersilakan
Lebih lanjut, Nizar menyampaikan mutasi juga dilakukan dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari pola pembinaan karir pegawai.
“Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, rotasi mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok,” tegas Nizar.
Sementara itu, Nizar memastikan proses rotasi dan mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan.
Baca Juga: 2 Orang TNI AU yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina Ditahan
Untuk rencana para pihak yang diberhentikan melakukan gugatan ke PTUN atas putusan tersebut, Nizar mempersilakan.
“Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja,” imbuhnya.
Prosedur Pemberhentian Dinilai Cacat
Enam pejabat yang dicopot Menag Yaqut menyebut prosedur pemberhentian itu cacat sehingga mengajukan gugatan ke KASN dan PTUN.
“Kami berenam baru selesai dari KASN dan lagi siapkan gugatan ke PTUN terkait prosedur dan mekanisme pengusulan pemberhentian,” ucap Thomas, Dirjen Bimas Kristen.
Baca Juga: Nirina Zubir Minta Doa untuk Kesembuhan Ayahnya yang Sedang Kritis
Thomas menyebut, yang digugat bukan SK pemberhentian, karena itu sudah final keputusan Presiden Jokowi, tapi prosedur pengusulan pemberhentiannya yang mereka pertanyakan.
“Secara pribadi bukan saya ingin mempertahankan jabatan, tapi adalah prosedur itu harus benar. Ini kan katanya birokrasi harus transparan,” pungkasnya.*