Ma’ruf Amin: Membuat dan Percaya Hoaks, Calon Ahli Neraka

KLIKTREND.com – Calon Wakil Presiden nomor urut 01, KH Ma’ruf Amin, mengingatkan tentang bahaya hoaks atau berita bohong, lantaran tidak dianjurkan dalam agama.

Menurutnya, orang yang membuat hoaks dan yang percaya pada hoaks merupakan calon ahli neraka.

Hal tersebut disampaikan Kiai Ma’ruf Amin di  sela kunjungannya ke Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (20/2/2019).

Baca jugaSoal ‘Ahok Gantikan Ma’ruf Amin?’, Ini Penjelasan Indopos

Kiai Ma’ruf menjelaskan, menurut agama, kebohongan itu membawa kepada perbuatan yang menyimpang.

“Dan perbuatan yang menyimpang itu membawa orang masuk neraka,” ungkap Kiai Ma’ruf.

Menurut Ma’ruf hoaks termasuk dalam perbuatan berbohong. Ia berharap tak ada lagi penyebar hoaks, lantaran tak dianjurkan dalam agama.

“Berarti kebohongan itu, adalah menyeret orang untuk masuk neraka. Karena itu jangan ada menggunakan hoaks. Sebab, orang yang membuat hoaks, percaya pada hoaks itu berarti dia menjadi calon ahli neraka,” jelasnya.

Baca jugaAhok Tidak Mungkin Jadi Wakil Presiden, Ini Alasannya

Isu Ahok Gantikan Ma’ruf Amin

Nama KH Ma’ruf Amin ramai dibicarakan beberapa waktu belakangan ini lantaran diterpa isu akan digantikan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jika dirinya terpilih sebagai Wakil Presiden.

Terkait isu tersebut, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa isu tersebut murni hoaks.

“Itu omong kosong semua, karena tidak mungkin Kyai Haji Ma’ruf Amin diganti oleh Ahok sekarang,” katanya di sela dialog Kebangsaan Seri VI di Stasiun Balapan, Solo, Jateng, Rabu (20/2/2019) siang.

[wonderplugin_video iframe=”https://www.youtube.com/watch?v=SS-zIoQOVRs” videowidth=600 videoheight=400 keepaspectratio=1 videocss=”position:relative;display:block;background-color:#000;overflow:hidden;max-width:100%;margin:0 auto;” playbutton=”https://kliktrend.com/wp-content/plugins/wonderplugin-video-embed/engine/playvideo-64-64-0.png”]

Baca jugaPoligami Diam-diam, 3 Istrinya Tidak Sadar Tinggal Berdekatan

“Kalau sekarang secara teknis di undang-undang 60 hari sebelum pemungutan suara dilarang ada pergantian, termasuk kalau berhalangan tetap pemilu jalan, ini sudah kurang 59 hari sejak merebak berita itu,” tambah dia.

Selain itu, menurut Mahfud MD, dalam undang-undang 60 hari pergantian calon akan didenda dan dihukum pidana jika mengundurkan diri atau diganti oleh orang lain.

Hukumannya yakni 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

“Kalau yang meminta menarik itu dari partai politiknya, pimpinannya akan dihukum selama 6 tahun dan dendanya 100 miliar,” tegas Mahfud MD.

Sementara itu, salah satu syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden adalah tidak pernah dihukum penjara 5 tahun atau lebih.

“Dihukum penjara dengan ancaman pidana bukan di hukumnya dengan tindak pidana yang ancamannya hukuman 5 tahun atau lebih,” ujarnya.

(Tribunnews)

Artikel SebelumnyaPoligami Diam-diam, 3 Istrinya Tidak Sadar Tinggal Berdekatan
Artikel BerikutnyaCurhatan dan Foto-foto Salmafina Sunan Usai Lepas Hijab