KLIKTREND.com – Menikah dengan mahar dalam jumlah yang besar hingga mencapai miliaran rupiah adalah cerita yang menghebohkan.
Apalagi jika pernikahan tersebut terjadi antara seorang kakek dengan gadis muda ataupun sebaliknya antara seorang nenek dengan pria brondong.
Namun pernikahan akan berujung kehancuran jika salah satu atau pun keduanya tidak bisa saling setia alias selingkuh.
Masalah diselingkuhi oleh istri yang usianya masih muda dengan mahar yang begitu besar dialami oleh kakek A Tajuddin Kammisi (72) asal Sulawesi Selatan
Mengutip Intisari, Senin (8/4/2019) kakek Tajuddin pada April 2017 silam meminang seorang mahasiswi cantik bernama Andi Fitri.
Saat itu, Andi Fitri masih kuliah di jurusan Ekonomi Universitas Bosowa. Usia Andi Fitri terpaut 47 tahun dengan kakek Tajuddin.
[wonderplugin_video iframe=”https://www.youtube.com/watch?v=Lv-z3gDWX18″ videowidth=600 videoheight=400 keepaspectratio=1 videocss=”position:relative;display:block;background-color:#000;overflow:hidden;max-width:100%;margin:0 auto;” playbutton=”https://kliktrend.com/wp-content/plugins/wonderplugin-video-embed/engine/playvideo-64-64-0.png”]
Trending: Pengen Punya Anak, Salmafina Sunan Cari Pendonor Sperma
Mahar Rp 1,4 miliar
Saking cintanya, kakek Tajuddin rela membayar mahar dalam jumlah yang sangat fantastis. Ia menyiapkan uang panai sebesar Rp 150 juta ditambah 200 gram emas.
Tak hanya itu, Tajuddin juga memberi Andi Fitri sebuah mobil seharga Rp 600 juta dengan satu unit rumah tipe 45 di Makassar berbandrol Rp 700 juta. Total kakek Tajuddin memberikan mahar sebesar Rp 1,4 miliar untuk meminang Andi Fitri.
“Jika ditotal semua pemberian mempelai pria bisa jadi sampai Rp 1,4 miliar atau lebih,” kata Kepala Desa Liliriawang (Bone, Sulsawesi Selatan) yang akrab disapa Cunding seperti dilansir Tribun Timur.
Trending: Liburan di Bali, Intip Foto-Foto Seksi Salmafina Sunan
Desa Liliriawang adalah desa asal Andi Fitria yang dinikahi Tajuddin. Namun rumah tangga mereka yang dibangun dengan mahar yang begitu besar hanya bertahan 9 bulan.
Diketahui pada 3 Januari 2018 silam, Tajuddin menggugat cerai Andi Fitri. Perselingkuhan Andi Fitri disinyalir menjadi alasan Tajuddin menceraikannya.
“Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya,” demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone.
8 Bulan baik Tajuddin dan Andi Fitri mengalami sidang proses perceraian. Lantas pada Senin, 17 September 2018 silam Pengadilan Negeri Agama Watampone mengabulkan gugatan cerai Tajuddin.
Pada sidang tertutup ini Hakim Ketua Drs Adaming SH.MH sebagai hakim ketua, dibantu dua hakim anggota, Dra Hj Munawwarah SH.MH dan Drs Muh Arafah Jalil SH.MH membacakan perkara tersebut.
Baik A Tajuddin Kammisi maupun A Fitri hanya masing-masing hanya diwakili kuasa hukumnya. Tajuddin Kammisi diwakili pengacaranya Andi Aswar Azis SH CIL menuturkan kliennya bersyukur akhirnya bercerai.
“Bapak Tajuddin sangat bersyukur akhirnya pengajuan perceraiannya dikabulkan, ini berjalan kurang lebih delapan bulan,” kata Andi Aswar Azis SH CIL. *
( Grid )