Lina Mukherjee Resmi Dipenjara Terkait Kasus Makan Daging Babi

Foto: kliktrend.com - Web/@VOI

Kliktrend.com – Seleb TikTok kontroversial Lina Mukherjee akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Sejak 10 Juli 2023.

Perempuan yang lekat dengan konten-konten bertema India itu ditahan di Rutan wanita Palembang karena kasus makan babi.

Lina Mukherjee memang sempat dilaporkan dan menjadi tersangka kasus pencemaran agama lantaran makan babi sambil ucapkan bismillah.

Trending: Pakai Baju Transparan, Daleman Angel Karamoy Jadi Terekspos

Lina Mukherjee Resmi Ditahan

Penyidik Kejari Sumatera Selatan mengatakan penahanan terhadap Lina Mukherjee terhitung mulai hari ini hingga 29 Juli 2023 mendatang.

“Yang bersangkutan (Lina Mukherjee) dilakukan penahanan oleh penuntut umum terhitung mulai 10 Juli hingga 29 Juli 2023,” kata Kasi Intel, Fandi Hasibuan SH MH dalam sebuah video.

Trending: Anak Hotman Paris Tunangan, Netizen Salfok dengan Uang Angpao Sekotak Besar

Selanjutnya Kejari Palembang akan melimpahkan berkas perkara Lina Mukherjee ke Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan.

“Dan akan segera kita limpahkan ke pengadilan negeri Palembang,” ujarnya.

Tak Ajukan Surat Pangguhan Penahan

Lina Mukherjee Resmi Dipenjara Terkait Kasus Makan Daging Babi
Foto: kliktrend.com – Web/@suara

Fandi Hasibuan memastikan Lina Mukherjee tidak mengajukan penangguhan, karena surat penahanan sudah dikeluarkan dan langsung ditahan Lapas Wanita Palembang hari ini.

“Tidak ada (penangguhan penahanan) karena sudah dikeluarkan surat penahanan,” kata dia.

Trending: Dideportasi Tanpa Alasan Jelas, Artem Katukhov Siap Lapor ke Polri dan KPK

Lina Mukherjee sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan oleh Ustaz M Syarif Hidayat pada 15 Mei 2023. Lina dianggap menistakan agama karena membuat konten makan kriuk babi diawali membaca bismillah.

Lina kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.*

Exit mobile version