KPI Tegur Acara Silet dan Garis Tangan yang Bahas Soal Mistis dan Cerita Perselingkuhan

Sanksi tersebut diberikan lantaran ada sejumlah program yang terbukti melanggar peraturan siaran yang telah ditetapkan. 

KLIKTREND.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meberikan sanksi pada program siaran di televisi acara ‘Silet’ dan ‘Garis Tangan’.

Pasalnya sanksi tersebut diberikan lantaran ada sejumlah program yang terbukti melanggar peraturan siaran yang telah ditetapkan.

Adapun beberapa program televisi yang mendapat teguran dari KPI yakni Program Silet dan Garis Tangan.

Foto/TribunNews

TrendingDemi Lunasi Utang Deddy Dores, Putranya Jadi Pengemudi Ojol

KPI Tegur Acara Silet dan Garis Tangan

Program Silet

Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI menjatuhkan sanksi pada program siaran Silet yang tayang di iNews TV.

Sanksi administrasi berupa teguran tertulis dijatuhkan KPI pada Jumat (24/1/2020).

KPI mendapati program Silet melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Dilansir dari situs resmi KPI, kpi.go.id, pelanggaran itu terpantau KPI Pusat pada 3 Januari 2020 mulai pukul 09.33 WIB.

Di situ ada muatan tayangan di mana Panglima Langit yang meramal kehidupan Ashanty melalui mata batin. Temuan kedua didapat pada tayangan Silet tanggal 13 Januari 2020 pukul 09.21 WIB.

Di dalamnya terdapat video aksi seorang pria menangkap dan bermain-main dengan seekor ular king kobra.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo menjelaskan, adegan ramalan telah mengesampingkan aspek perlindungan anak dalam isi siaran dan melanggar aturan tentang kewajiban program siaran dengan klasifikasi R (Remaja).

“Ada dua pasal P3 yang diabaikan serta dua pasal di SPS yang dilanggar oleh tayangan tersebut,” ujar Mulyo Hadi seperti dikutip dari kpi.go.id, Rabu (29/1/2020).

Tayangan dengan klasifikasi R sendiri tak boleh menampilkan muatan yang membuat remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural, dan mistik.

“Tayangan yang diklasifikasikan R mestinya memenuhi unsur sebuah tayangan yang edukatif dan berisi pesan moral yang positif. Hal-hal seperti ini semestinya yang ditampilkan, jangan sebaliknya,” kata Mulyo Hadi.

TrendingPanglima Langit Bongkar Ilmu Hitam yang Dikirim ke Ashanty

Program Garis Tangan

Selain program silet, KPI juga menjatuhkan sanksi pada program siaran “Garis Tangan” yang ditayangkan ANTV.

Sanksi administrasi berupa teguran tertulis tersebut ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran No.46/K/KPI/31.2/01/2020 yang ditujukan kepada stasiun televisi swasta ANTV, Jumat (24/1/2020).

Program “Garis Tangan” disebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2012.

Program Garis Tangan
Foto/TribunNews

Dilansir dari situs resmi KPI Pusat, kpi.go.id, ada tiga kali pelanggaran yang dilalukan pada episode yang berbeda, yakni tanggal 8, 11, dan 12 Januari 2020.

Untuk tayangan pada episode 8 Januari, tim pemantauan KPI mendapati tayangan seorang wanita dalam keadaan relaksasi yang mengaku berselingkuh dan melakukan hubungan intim di luar nikah dengan pria lain.

Selain itu, acara tersebut juga menceritakan adegan-adegan yang dilakukan saat berhubungan intim.

Tidak hanya itu, pada 11 Januari, tim KPI juga kembali menemukan tayangan yang terbukti melanggar aturan siaran.

Pada tayangan tersebut, seorang wanita dalam keadaan relaksasi menceritakan kisahnya dengan fantasi di luar nalar yaitu hubungan intim di luar nikah dengan beberapa orang pria.

Selanjutnya pada 12 Januari, ditemukan tayangan keributan tentang dugaan seorang wanita berselingkuh dengan pria lain di dalam program tersebut.

“Kami menilai tayangan tersebut menabrak banyak pasal dalam aturan KPI seperti soal kehidupan pribadi yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik hingga soal norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat,” kata Mulyo Hadi dikutip dari Kompas.com.

Artikel SebelumnyaBukan Harta, Ini Peninggalan Lina Zubaedah Untuk Teddy
Artikel BerikutnyaReaksi 4 Seleb Ketika Wajahnya Dipasang di Bak Truk