KLIKTREND.com – Kepala korban kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith sempat dicukur botak lalu dijadikan asbak. Hal itu diungkapkan Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/2/2019).
Menurut Jaksa, kejadian bermula saat Habib Bahar meminta santri dan orang-orang lainnya untuk menjemput Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Umam Al Mudzaqi. Keduanya dijemput karena telah melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai Habib Bahar saat berada di Bali.
[wonderplugin_video iframe=”https://www.youtube.com/watch?v=ZQUa-vPgOIk” videowidth=600 videoheight=400 keepaspectratio=1 videocss=”position:relative;display:block;background-color:#000;overflow:hidden;max-width:100%;margin:0 auto;” playbutton=”https://kliktrend.com/wp-content/plugins/wonderplugin-video-embed/engine/playvideo-64-64-0.png”]
Baca juga: Noeim Ba’asyir, Mantan Napi Terorisme Meninggal di Solo
Pada 1 Desember 2018, kedua korban tersebut dijemput dari rumahnya di kawasan Desa Tapos, Tenjolaya, Bogor. Kemudiaan, mereka dibawa ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor.
Korban Diinterogasi dan Dianiaya
Setelah dibawa ke Ponpes Tajul Alawiyyin, Cahya dan Kherul diinterogasi dan dianiaya. Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan penganiayaan dilakukan oleh Habib Bahar, Agil Yahya, Hamdi dan 15 orang lainnya.
Ada sejumlah segmen penganiayaan yang diungkap jaksa dalam surat dakwaan ini. Salah satunya adalah ketika Cahya dan Khoerul dicukur sampai botak.
“Bahwa kemudian pada sekitar pukul 18.00 Wib saksi korban Cahya Abdul Jabar dan saksi korban Muhammad Khoerul Umam Al Mudzaqi dibawa ke balai. Dan atas perintah terdakwa kedua saksi korban dipangkas rambutnya oleh salah seorang santri hingga botak dan kepala saksi korban Muhammad Khoerul Umam Al Mudzaqi dijadikan tempat atau asbak untuk mematikan rokok oleh salah seorang santri yang bertato,” ungkap jaksa di persidangan.
Baca juga: Ma’ruf: Kalau Orang Jabar Tidak Pilih Keturunan Jabar, Innalillahi
Selanjutnya dua korban dibiarkan di balai dengan dijaga oleh para santri Pondok pesantren Tajul Alawiyyin. Baru pada sekitar pukul 22.00 Wib kedua saksi korban diperbolehkan pulang.
Habib Bahar didakwa melanggar pasal 333 ayat 1 dan atau Pasal 170 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.*
(Detik)