KLIKTREND.com – Unjuk rasa merupakan salah satu cara untuk menyalurkan aspirasi terkait dengan persoalan bersama dalam kehidupan berbangsa. Melalui unjuk rasa setiap orang atau kelompok diberi ruang untuk menyampaikan pendapat dan pikirannya terhadap masalah yang sedang terjadi. Dikabarkan pada tanggal 9 Mei yang akan datang, Kivlan Zen akan melakukan unjuk rasa.
Kivlan Zen yang adalah Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia (purn) akan menggelar unjuk rasa di di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 9 Mei 2019. Ada pun tujuan dari unjuk rasa itu adalah menuntut penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor 01 Joko Widodo alias Jokowi – Ma’aruf.
“Siapa pun yang menghalangi kita lawan,” kata Kivlan Zen dalam sebuah konperensi pers di Jalan Tebet Timur Dalam, Jakarta, Ahad, 5 Mei 2019. Hadir pula Mantan Menteri Dalam Negeri Letjen TNI (Purn) Syarwan Hamid, Politikus Partai Gerindra Permadi, dan Politikus Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana.
https://www.youtube.com/watch?v=dSj7Gv7c2uM
Trending: Di Kota Malang Jokowi Menang, Saksi Prabowo Tolak Tanda Tangan
Unjuk Rasa Tuntut Diskualifikasi
Terkait unjuk rasa tersebut, Kivlan tidak membeberkan alasan kenapa menuntut diskualifikais itu terhadap KPU dan Bawaslu. Dia hanya mengatakan KPU harus bersikap jujur, benar, dan adil.
Kivlan menyebut demosntrasi itu dilakukan sebuah aliansi yang ia bentuk dan bernama Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran, disingkat Gerak. Demonstrasi akan dilakukan mulai pukul 13.00. “Tidak ada di bawah partai, tidak ada di bawah BPN (Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga).”
Calon anggota legislatif Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana mengatakan agenda pertemuan itu dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Kata dia, setiap orang bebas berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat. “Jangan dituduh ini makar. Ini dijamin UUD 1945,” ujar dia. Menurut Eggi, unjuk rasa adalah langkah yang konstitusional.
Trending: Prabowo Batal Jenguk Bu Ani, BPN: Bukan Karena Ngambek
Sebelumnya, Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional Ketiga yang digelar di Hotel Bogor, Jawa Barat, 01/5, menuduh bahwa pemilihan presiden 17 April lalu telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Atas dasar itu, mereka merekomendasikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, untuk mulai bergerak. Gerakan yang dimaksudkan adalah mengajukan keberatan, melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya kecurangan dan kejahatan yang terstuktur sistematis dan massif.
Bawaslu merespon jika Ijtima Ulama ketiga mempunyai bukti dugaan kecurangan itu sudah ada mekanisme hukum pemberian sanksi-nya. “Kalau ada laporan dugaan administrasi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, ya, sampaikan kepada kami. (Klaau) bukti-buktinya kuat akan kami sidangkan, dan sidang terbuka semua,” ujar Ketua Bawaslu, Abhan, Abhan, 02/5.*
( Tempo )