Kena Sanksi KPI, Hotman Paris Show Dihentikan Sementara

"Ah cuma (dihentikan) dua episode, saya anggap cuti," jelas Hotman Paris.

Tangkapan layar "Hotman Paris Show" - Pinterest.

KLIKTREND.com – Acara “Hotman Paris Show” dijatuhi sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sanksi KPI berupa pemberhentian sementara penayangan program siaran yang dipandu oleh Hotman Paris Nasution dan Melaney Ricardo tersebut.

Keputusan penghentian program “Hotman Paris Show” tertuang dalam surat sanksi KPI Pusat untuk INews TV Nomor 451/K/KPI/31.2/09/2019, Selasa (24/9/2019) lalu. Hal itu disampaikan KPI dalam pernyataan laman resminya.

“Lama penghentian yakni dua kali penayangan dan waktu pelaksanaannya sudah ditetapkan dalam berita acara penyampaian keputusan kami,” ungkap Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo pada Senin (1/10/2019).

https://www.youtube.com/watch?v=LESeRrEpHmA

TrendingHotman Paris Mengaku Sering Digoda Ribuan Wanita Cantik

Soal Nikita Mirzani dan Elza Syarief

Menurut Purnomo, sanksi KPI diberikan lantaran program siaran “Hotman Paris Show” menayangkan adegan kemarahan Nikita Mirzani pada Elsa Syarief.

Adegan tersebut ditayangkan pada 29 Agustus 2019 dan diulang lagi pada program siaran yang sama tanggal 2 September 2019.

“Adegan kemarahan berlebihan ini dinilai sangat tidak pantas disampaikan di ruang publik,” jelasnya.

Salah satu episode di Hotman Paris Show
Salah satu episode di Hotman Paris Show – Ist.

Diketahui, acara “Hotman Paris Show” yang mempertemukan Nikita Mirzani dan Elza Syarief pada 29 Agustus lalu viral diperbincangkan netizen.

Dalam acara tersebut, ditayangkan bagaimana Nikita Mirzani melabrak Elza Syarief, pengacara Sajad Ukra dalam kasus perebutan anak dalam acara yang dipandu Hotman Paris tersebut.

Tayangan tersebut, menurut purnomo mengabaikan beberapa aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar beberapa pasal dalam aturan Standar Program Siaran KPI.

TrendingHotman Paris Komentari Isi RKUHP

12 Pasal yang diabaikan dan dilanggar 

Lebih lanjut, Purnomo menjelaskan tayangan acara “Hotman Paris Show” yang mempertemukan Nikitan Mirzani dan Elza Syarif mengabaikan dan melanggar 12 pasal.

Pasal-pasal tersebut mencakup penghormatan nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan, hak privasi, ungkapan kasar dan makian atau nonverbal, mengutarakan aib atau kerahasiaan pihak yang berkonflik dan hal lainnya.

Pasal-pasal yang dimaksud adalah Pasal 9 (P3), Pasal 10 ayat 1 dan 2 (P3), Pasal  13 (P3), Pasal 14 ayat 2 (P3), Pasal 21 ayat 1 (P3), Pasal 9 ayat 1 dan 2 (SPS). Berikutnya ada Pasal 10 ayat 1 dan 2 (SPS), Pasal 13 ayat 1 (SPS), Pasal 14 huruf c (SPS), Pasal 15 ayat 1 (SPS), Pasal 24 ayat 1 (SPS), dan Pasal 37 ayat 4 (SPS).

Purnomo mengakui, ada upaya penyembunyian ungkapan kasar secara verbal oleh pihak INews, namun secara nonverbal kemarahan dan ekspresi kekasaran itu masih terlihat jelas tanpa diedit.

Pernyataan Resmi Terkait Sanksi KPI – Ist.

TrendingSetelah Nikita Mirzani, Giliran Hotman Paris yang Disemprot Elza Syarief

Selain itu, dasar pemberian sanksi KPI juga terkait penayangan ulang atas program yang sama beberapa hari setelahnya.

“Hal lain yang menjadi dasar penghentian adalah adanya penayangan ulang atas program tersebut pada pagi hari beberapa hari sesudahnya,” tegas Purnomo.

Tanggapan Hotman Paris

Menanggapi sanksi KPI tersebut, Hotman Paris selaku sang pembawa acara mengaku seolah diuntungkan. Bukanya merasa rugi, ia menganggap penghentian sementara itu sebagai cuti.

“Ah cuma (dihentikan) dua episode, saya anggap cuti,” jelasnya saat dikonfimrasi awak media, Selasa (1/10/2019) sore.

Menurut Hotman Paris, penghentian masa tayang untuk dua episode tak memberi pengaruh apa pun. Sebab, menjadi presenter bukanlah mata pencarian dia yang utama.

“Kalau saya kan beda dengan artis lain, yang mencari duit dari show. Kalau saya kan duit segitu kan duit receh,” ungkap Hotman Paris.

Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum – baca.co.id

TrendingLangkah Sarlin Jones Menuju Miss Grand International 2019

Pihak KPI memang hanya memberikan sansi penghentian sementara atas acara yang dipandunya. Sanksi KPI tersebut berlaku selama dua kali penayangan atau selama dua episode.

“Lama penghentian yakni dua kali penayangan dan waktu pelaksanaannya sudah ditetapkan dalam berita acara penyampaian keputusan kami,” jelas KPI di laman resminya.

Selama menjalankan sanksi penghentian ini, pihak INews TV tidak diperkenankan menyiarkan program siaran dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain.*

Exit mobile version