Kliktrend.com – Kemenkominfo kembali berhasil mempertahankan predikatnya dalam memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2020.
Sejak Laporan Keuangan Tahun 2016 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berhasil mempertahankan prestasi tersebut.
Pencapaian tersebut menunjukkan konsistensi Kemenkominfo dalam berkomitmen mengelola keuangan sektor Teknolologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Hal itu diungkapkan oleh Sekjen Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mira Tayyiba saat menghadiri acara Penyerahan LHP Atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2020 di Lingkungan AKN III, yang berlangsung secara virtual, dari Jakarta, Senin (12/07/2021).
“Opini WTP merupakan opini tertinggi yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan anggaran di kementerian atau lembaga negara,” ujar Mira Tayyiba.
Trending: Cegah Peredaran Ilegal, Kominfo Atur Penjualan Kartu SIM
Kemenkominfo Lolos 4 Kriteria
Dijelaskan Sekjen Mira, keberhasilan Kominfo mempertahankan predikat didasari dengan empat kriteria penilaian dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); kecukupan informasi Laporan Keuangan; kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; dan efektivitas Sistem Pengendalian Internal.
Sekjen Mira menilai, Opini WTP yang diterima pihaknya akan semakin memotivasi jajaran Kementerian Kominfo untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola, penyempurnaan proses bisnis, dan peningkatan pengendalian internal yang memadai.
“Peningkatan tersebut termasuk dengan segera dan secara komprehensif menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK RI kepada Kementerian Kominfo terkait Sistem Pengendalian Internal dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam kesempatan itu, Sekjen Mira menyampaikan BPK telah memberikan beberapa rekomendasi kepada Kominfo dalam laporan hasil pemeriksaannya dan telah ditindaklanjuti secara tuntas, sedangkan rekomendasi lainnya menjadi prioritas untuk segera diselesaikan.
“Ini menjadi masukan yang berharga bagi Kominfo untuk melakukan penyempurnaan dalam pengelolaan keuangannya.
Sekjen Mira juga menegaskan implementasi rekomendasi BPK RI ini akan dilaksanakan Kementerian Kominfo secara serius dan sungguh-sungguh, selaras dengan amanat Presiden Joko Widodo dalam Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020 pada tanggal 25 Juni 2021 lalu.
“Bapak Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa penggunaan uang rakyat harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, serta dikelola dengan transparan dan akuntabel,” tegasnya.*