Kliktrend.com – Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David masih terus berjalan dan sebentar lagi akan diserahkan ke Kejaksaan.
Menariknya, meski David sudah menjalani perawatan selama beberapa minggu karena sempat koma, ada wacana kasusnya bakal diselesaikan secara damai.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati) yang menawarkan langkah hukum Restorative Justice (RJ) pada keluarga David Ozora.
Trending: Dulu Terkenal Banget, Revi Mariska Kini Hanya Jualan Boba
Upaya Damai Ditawarkan pada Keluarga
Reda Manthovani, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menawarkan perdamaian kepada keluarga David saat menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada di Jakarta Selatan.
“Kami menawarkan RJ (Restorative Justice) kepada pihak keluarga korban,” ucap Reda Manthovani.
Reda Mathovani menuturkan meskipun Mario Dandy Cs sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, proses restorative justice masih bisa dilakukan usai berkas dilimpahkan.
“Prosesnya masih bisa dilakukan usai berkas dilimpahkan ke kami,” sambung Reda Manthovani.
Trending: Bukan Hanya Babi, Lina Mukherjee Juga Makan Cicak, Biawak, Hingga Jangkrik
Kejati DKI Jakarta pun tidak memaksakan upaya tersebut. Mereka menyerahkan sepenuhnya langkah hukum yang akan diambil oleh keluarga David.
“Kalau memang tidak menginginkannya, proses tetap jalan terus. Proses RJ akan dilakukan jika kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi masalah ini. Tetapi kalau salah satu pihak tidak menginginkan, ya kasus tetap dilanjutkan,” ucap Reda.
Komentar Menohok dari Netizen
Sebuah akun Twitter pun mengomentari pernyataan Kejati DKI Jakarta tersebut. Akun itu mengungkap bahwa pihak Kejati tidak merasakan yang dialami pihak korban.
“Belum aja ngerasain kena sama anaknya ini. Makanya bacotnya enteng banget,” tulis akun @logikapolitikid di Twitter.
Netizen yang mengetahui hal ini marah. Mereka juga bertanya-tanya apakah jaksa diberi amplop untuk menjelaskan proses perdamaian tentang korban yang sampai saat ini tidak sadarkan diri.
Trending: Pamer Perut Berotot, Netizen Khawatir Celana Dewi Perssik Melorot
“Tuh dapet amplop berapaan ya? Atau ga pernah baca-baca berita bahwa keluarga David ngga akan menempuh jalan damai,” ucap netizen.
“Udah kena gaplok Dollar makanya kayak gitu omongannya,” timpal netizen.
“Uang uang uang, jelas oknum Kejati udah oleng. Kena tamparan rupiah dan dolar Singapura ya,” sahut netizen.
“Udah sampai koma berminggu-minggu masa ga kena hukuman ya?,” ucap netizen lainnya.
Sekedar informasi Polda Metro Jaya memperpanjang masa tahanan Mario Dandy, Shane Lukas dan AGH.
Mario Dandy dipenjara sejak 20 Februari 2023, kemudian Shane Lukas ditangkap pada 24 Februari 2023. Sementara itu, AGH mendekam di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) mulai 8 Maret 2023.*