Kecanduan Judi Online, Dua Guru di Pangandaran Jual Komputer Sekolah

Foto: kliktrend.com - Ilustrasi/@keruya

Kliktrend.com – Judi online semakin marak terjadi di Indonesia dan telah memakan banyak korban akibat depresi karena masalah finansial.

Beberapa selebgram dan artis tanah air juga ikut terseret serta harus berurusan dengan hukum akibat mempromosikan situs judi di media sosial.

Terbaru, dua orang guru ASN melakukan tindakan korupsi dan menggunakan uangnya sebagai modal judi online.

Trending: Aduh, Nikita Mirzani Ternyata Pernah Pegang Aset Milik Suami Jedar

ASN Korupsi untuk Judi Online

Dalam keterangannya, Kepala Kejari Ciamis Soimah mengatakan, tim penyidik Polres Ciamis telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis.

Dia mengungkapkan, kasus ini berawal saat tersangka AR mengambil laptop yang merupakan aset sekolah. Kemudian laptop tersebut dijual kepada GS.

“Modus mereka para tersangka lakukan adalah menjual dan membeli, dimana tersangka AR menjual barang-arang komputer milik SMPN 2 Parigi kepada tersangka GS dengan alasan sedang dilelang dan akan diganti dengan spek yang lebih bagus,” kata Soimah, Selasa (12/9/2023).

Trending: Terlibat Produksi Film Dewasa Lokal, Siskaeee dan Virly Virginia Diincar Polisi

Mendengar keterangan AR, GS percaya dan membeli barang dari AR karena harganya lebih murah. Kemudian, kata Somimah, uang hasil penjualan laptop tersebut dipakai AR untuk modal main judi game online.

“Uangnya digunakan untuk judi online. Nanti untuk selebihnya dilanjut di persidangan,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan, kerugian negara akibat perbuatan AR mencapai Rp 300 juta.

“Tindak pidana korupsi AR guru ASN SMPN 2 Parigi dan GS pihak swasta terkena pasal 2 ayat 1 Juncto 55 ancaman pidananya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,” kata Soimah kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Mencuri untuk Berjudi

Kecanduan Judi Online, Dua Guru di Pangandaran Jual Komputer Sekolah
Foto: kliktrend.com – Web/@antaranews

Sementara itu, kasus lain terkait judi online juga telah membuat seorang pemuda di Kubu Raya melakukan pencurian di enam rumah warga.

Pemuda berinisial AN (28) dibekuk anggota Jatanras Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat, usai lama diburu karena perbuatannya.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya setelah petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

“AN ini sudah lama diburu setelah ia melakukan aksi pencurian pada bulan Juni lalu,” jelas Ade.

Trending: Soal Fantasi Bercinta, Anya Geraldine Ngaku Belum Pernah Begituan

Saat Tim Jatanras melakukan penangkapan, pelaku sempat berkelit dan hendak melakukan perlawanan terhadap petugas. Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya atas pencurian di enam TKP.

Berdasarkan pengakuan AN, Ade menjelaskan barang hasil curian, kebanyakan uang tunai, serta laptop dan ponsel genggam, dijualnya lewat media sosial, dengan harga yang bervariasi.

“Uang hasil penjualan dan uang tunai hasil pencurian itu AN habiskan untuk bermain judi online,” ujar Ade.

Ade pun membeberkan, pelaku dalam aksi pencurian memang mengincar rumah kosong yang ditinggal pergi pemiliknya, baik itu bekerja maupun keluar kota. Namun sebelum melakukan aksinya, pelaku akan melakukan patroli, setelah target didapatkan, AN akan melakukan aksi pencuriannya.

“Aksi pencuriannya dengan cara merusak pintu belakang dan jendela, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang yang mudah dibawa oleh pelaku,” pungkas Ade.*

Exit mobile version