KLIKTREND.com – Lantaran berniat menghindari emak-emak yang menerobos lampu merah, motor Kawasaki Ninja yang dikendarai seorang pemuda tercebur ke sungai.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Manyar, Surabaya pada Minggu (17/11/2019) pagi. Beruntung tidak ada korban jiwa maupun luka akibat kejadian ini.
Kepala Tim Orong-orong Unit Rescue Damkar Kota Surabaya Widagdo mengatakan, informasi adanya motor yang tercebur ke sungai diterimanya sekitar pukul 07.31 WIB. Timnya tiba di lokasi 14 menit kemudian, yaitu sekitar pukul 07.45 WIB.
“Kami tiba di lokasi pukul 07. 45 WIB kemudian melakukan evakuasi,” jelas Widagdo dilansir Detikcom, Minggu (17/11/2019).
https://www.youtube.com/watch?v=kc8KPf6a6R4
Trending: Ditegur Karena Bungkus Makanan Pesta, Emak-emak Ini Ngamuk
Kawasaki Ninja Tercebur ke Sungai
Widagdo menjelaskan, motor sport jenis Kawasaki Ninja itu dikendarai Digia. Pemuda warga Jalan Jojoran tersebut berkendara dari arah Menur menuju ke Bratang.
Saat lampu lalu lintas menyala hijau, Digia melanjutkan perjalanannya. Namun dari arah Ngagel, tepatnya di depan gedung fitnes Mayora, seorang pengendara sepeda motor bernama Fee Ling menerobos lampu merah.
“Motor yang dari arah Menur (Kawasaki Ninja) mencoba menghindari tidak bisa dan terjadi kecelakaan. Kemudian motor sport tercebur ke sungai,” terangnya.
Saat tabrakan terjadi, Digia terjatuh di jalan raya. Namun, Kawasaki Ninja miliknya berjalan sendiri dan masuk ke sungai. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini.
“Setelah kami mendapatkan laporan, tidak lama motor yang tercebur berhasil dievakuasi,” pungkas Widagdo.
Trending: Perseteruan Berujung Damai, Akhirnya Arie Kriting Temui Keluarga Indah Permatasari
Denda dan Hukuman Atas Pelanggaran Lalu Lintas
Dikutip dari situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut daftar pelanggaran dan denda berdasarkan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
Trending: Jarang Diketahui Publik, Intip Rumah Nagita Slavina di Australia
8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
12. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), (Pasal 293 ayat 1).
13. Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), (Pasal 293 ayat 2).
14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).*