Kliktrend.com – Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin dicopot dari jabatannya setelah melakukan pelecehan verbal terhadap R (28).
Pencopotan tersebut diduga karena ia melanggar etik dengan mengabaikan laporan aduan yang dibuat oleh seorang korban pelecehan seksual.
Baca Juga: Geger, Kim Hawt Mengaku Pernah Pacaran dengan Aktor Pria Ternama Indonesia
Pencopotan Eko tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/83 /I/ KEP/ 2022 tertanggal 18 Januari 2022 dan langsung digantikan oleh AKP Donna Briyadi.
Kapolda Jawa Tengah Minta Maaf
Insiden tersebut membuat Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi meminta maaf atas kinerja anak buahnya yang tak maksimal.
Ia pun memerintahkan agar setiap anggota polisi yang terlibat dalam insiden tersebut diproses secara internal.
“Saya sebagai Kapolda minta maaf kepada pelapor atas tindakan anggota oknum kami yang kurang bertanggung jawab,” kata Luthfi pada Selasa (18/1).
Baca Juga: Tanggapi Isu Ahok Pimpin Ibu Kota Baru, Roy Suryo: Si Mantan Napi?
Kasat Reskrim, kata dia, saat ini tengah diperiksa lebih lanjut oleh Propam Polda Jateng. Ia pun telah dicopot dari jabatannya dan langsung digantikan oleh perwira lain.
“Bagi anggota Jateng yang tidak bisa menjalankan tugas pokoknya sebagai fungsi kepolisian, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Kasat Reskim Boyolali Lecehkan Korban Pelecehan Seksual
Adapun perkara ini bermula saat seorang korban pelecehan seksual membuat pengaduan ke polisi pada 26 Desember 2021 lalu. Peristiwa itu terjadi sebelum tahun berganti.
Korban berinisial R itu semula ditelepon oleh orang yang mengaku sebagai anggota polisi untuk datang ke sebuah hotel di kawasan Bendungan, Jawa Tengah. Singkat cerita, korban diduga mendapat pelecehan di hotel tersebut.
Baca Juga: Setelah Didatangi Doddy Sudrajat, Rumah Gala Sky Langsung Dijaga Polisi
Oleh sebab itu, korban mengadu ke Polres Boyolali untuk dapat menindaklanjuti kasus tersebut.
Namun demikian, Kasat Reskrim yang bertugas diduga mengabaikan laporan tersebut dan melontarkan ucapan yang kurang pantas kepada korban.
“Kemarin sudah saya perintahkan Dirkrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum) untuk dilakukan pelayanan di tempat kami (Polda Jateng) di SPKT,” tambah dia.
Kapolda Janjikan Penyelesaian Kasus
Luthfi mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini sudah ditangani dan dia berjanji akan menuntaskannya dengan cepat.
Jenderal bintang dua itu pun mewanti-wanti agar seluruh anggota kepolisian tak menyakiti masyarakat dengan tak memberikan pelayanan.
Baca Juga: Terungkap, Inilah Sosok Asli Pemeran Video Syur Mirip Nagita Slavina Sebelum Diedit
Menurutnya, polisi harus selalu hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan.
Sejauh ini, kata dia, Polda Jateng telah memeriksa lima orang anggota polisi terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.
Empat anggota polisi lain diboyong ke Jateng untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.