Juragan99 Ternyata Tersangka Kasus Penjiplakan Wadah Kosmetik

Foto: Kliktrend.com - Web/@tribunnews

Kliktrend.com – Crazy Rich asal Malang, Gilang Widya Pratama alias Juragan99 dan istrinya Shandy Purnamasari ternyata masih berstatus tersangka atas sebuah kasus di Polda Jatim.

Pria yang belakangan sering disorot setelah penangkapan Indra Kenz dan Doni Salmanan itu disebut pernah menjadi tersangka kasus penjiplakan wadah kosmetik.

Trending: Heboh, Joseph Paul Zhang Bela Pendeta Saifuddin Soal Hapus Ayat Alquran

Kasus yang terjadi pada 2018 silam tersebut menetapkan tiga orang jadi tersangka. Selain Gilang dan istrinya, seorang pria bernama Wiliam Junarto Santoso juga terseret.

Kasus Juragan99 Dilimpahkan ke Kejaksaan


Penyidik kriminal khusus Polda Jatim mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2018 dan sudah dikirim ke Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Fathur Rohman. Dia menyebut SPDP atas nama tiga tersangka tersebut memang sudah dilimpahkan.

Namun karena tidak ada tindak lanjut dengan pelimpahan berkas maka SPDP dikembalikan ke penyidik.

Trending: Aksi Pawang Hujan di Mandalika Dihujat Warganet dan Diminta Bertobat

“Memang pernah masuk ke kita SPDP-nya, namun karena tidak ada tindak lanjut, maka SPDP kita kembalikan pada tahun 2019,” kata Fathur mengutip beritajatim.com.

Sejak pengembalian SPDP tersebut ke Polda Jatim, pihaknya belum menerima perkembangan terkait kasus itu.

Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar.

“Ini kan kejadian sudah lama. Kok diusik-usik terus ada apa ya,” ujarnya menambahkan.

Kasus Juragan99 Tahun 2018

Juragan99 Ternyata Tersangka Kasus Penjiplakan Wadah Kosmetik
Foto: Kliktrend.com – Web/@surya

Perlu diketahui, Wadirreskrimsus Polda Jatim saat itu yakni AKBP Arman Asmara Syarifuddin membenarkan pihaknya sedang menangani kasus pelanggaran desain industri.

“Kami sudah periksa semua pihak yang terkait dengan kasus ini, sudah ada tiga tersangka. Barang bukti yang kami temukan cukup banyak,” kata Arman, Minggu (8/4/2018) silam.

Arman menjelaskan, pihaknya menyita puluhan ribu barang bukti berupa wadah kosmetik, mesin pembuat, komputer dan sejumlah bukti lain yang terkait dalam kasus ini.

Trending: Kecelakaan Parah, Marc Marquez Out dari Balapan di Mandalika

Kendati sudah berstatus tersangka, tiga orang yang diduga menjiplak desain wadah kosmetik tidak dilakukan penahanan. Ini lantaran ancaman hukum dari kasus ini kurang dari empat tahun.

“Pemberkasannya sudah hampir selesai, namun tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa tersangka lagi. Proses penyelidikan dan penyidikan masih dikembangkan,” jelas Arman.

Juragan99 Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Foto: Kliktrend.com – Web/@kumparan

Menurut Arman, para tersangka bakal dijerat Pasal 54 Ayat 1 Jo Pasal 9 Ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun kurungan penjara.

Terbongkarnya kejahatan yang dilakukan tiga tersangka, menyusul laporan Machrida Febriana Wulandari (34), warga asal Jl Rungkut Asri Surabaya.

Dia yang merupakan Direktur CV Dhayan Dhyan Dhany Plastik dan suaminya Agung Prasetyo, mengetahui banyaknya produk serupa yang diproduksinya beredar di pasaran.

Trending: Pulang dari Luar Negeri, Ria Ricis Langsung Masuk IGD

Setelah dilakukan peyelidikan, ternyata ada barang serupa termasuk volumenya yang diproduksi pihak lain.

Padahal dia satu-satunya pemilik hak desain industri. Karena merasa dirugikan, korban melaporkan ke polisi dan akhirnya kasusnya disidik Direktorat Kriminal Khusus.

Menurut Machrida, produk wadah kosmetik miliknya terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kemenkum dan HAM RI dengan nomor: IDD0000046108 tertanggal 25 Mei 2016.

Sedangkan Machrida sudah memproduksinya sejak 2009. Atas tindakan yang dilakukan tersangka, korban menelan kerugian sampai Rp 10 miliar lebih.

Exit mobile version