Kliktrend.com – Seorang pria asal Sragen berinisial GTS (40) terancam 5 tahun penjara setelah aksinya menjadi tengkulak anjing diketahui aparat kepolisian.
GTS yang diketahui menjual anjing untuk dikonsumsi berhasil ditangkap Polres Sukoharjo pada Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca Juga: Miris, Seorang Perwira Polisi Dikeroyok Anggota Ormas Pemuda Pancasila
Saat ditangkap, GTS membawa serta 51 ekor anjing yang hendak diantarkan ke pembeli di Desa Ngadirejo, Kertasuram Sukoharjo, Jawa Tengah.
Alasan GTS Ditangkap
Menurut keterangan Kapolres Sukorharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan bahwa GTS ditangkap karena membawa hewan yang diduga belum bebas dari penyakit menular.
“Dia ini membawa hewan sebagai media pembawa penyakit, dari wilayah yang diduga belum bebas dari penyakit menular,” kata Wahyu.
Baca Juga: 1 Orang Tewas Akibat Bentrok Antar Ormas di Karawang
Kapolres menjelaskan, GTS ditangkap karena membawa puluhan anjing ke daerah yang sudah bebas penyakit menular rabies atau anjing gila.
Saat itu, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, bawasanya di wilayah Sukoharjo banyak beredar pedagang yang menjual masakan dari daging anjing atau yang terkenal dengan istilah rica-rica guguk.
Terancam 5 Tahun Penjara
Berbekal informasi itu, kata dia, petugas melakukan penelusuran hingga diketahui di wilayah Kartasura terdapat penjual masakan daging anjing yang suplai anjingnya berasal dari daerah yang diduga belum bebas rabies.
“Pelaku sedang melakukan pengiriman ke pembeli atau pedagang. GTS saat itu tidak memiliki dokumen kesehatan hewan yang dibutuhkan,” terang Wahyu.
Baca Juga: Ayah Vanessa Angel Bohongi Kelurga Bibi Soal Nominal Dana Asuransi
Perbuatan GTS melanggar UU No 41 Tahun 2014 Pasal 89 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan.
Sementara itu, sebanyak 51 ekor anjing sudah dikirimkan ke wilayah Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat untuk pemeliharaan lebih lanjut.
Anjing Tidak Dianjurkan Dikonsumsi
Aksi penangkapan terhadap GTS sendiri merupakan buah dari kerja sama antara Polres Sukoharjo dan Komunitas Dog Meat Free Indonesia.
Dalam kasus ini, mereka menyelamatkan 53 ekor anjing yang akan sembelih sebuah tempat di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga: Video Baku Hantam TNI Lawan 2 Polantas Viral di Media Sosial
Disisi lain, Wahyu menekankan kepada masyarakat bahwa anjing bukanlah bahan pangan sesuai dengan peraturan Kementerian Pertanian.
“Sehingga kita mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan kegiatan yang masih ada di tengah-tengah masyarakat, yakni mengkonsumsi daging anjing,” tandas dia.*