Setelah Bebas, Jerinx SID Langsung Gelar Upacara Pembersihan Diri

Jerinx SID pun melakukan upacara pembersihan diri setelah keluar dari Lapas Kelas II A Kerobokan pukul 09.00 WITA.

Foto/Ist

Kliktrend.com – Jerinx SID langsung menggelar upacara pembersihan diri setelah dirinya bebas dari Lapas Kerobokan.

Diketahui, pemain drum Superman Is Dead (SID) yang diketahui bernama I Gede Ari Astina atau yang akrab disapa Jerinx hari ini telah resmi bebas.

Saat keluar dari Lapas Lapas Kelas II A Kerobokan, Denpasar, Bali, Jerinx SID pun dijemput oleh sang istri, Nora Alexandra pada Selasa (8/6/2021).

Jerinx SID
Foto/Ist

TrendingJerinx SID Bebas Disambut Gerimis, Keluar dengan Kostum Serba Hitam

Jerinx SID Gelar Upacara Pembersihan Diri

Jerinx SID pun melakukan upacara pembersihan diri setelah keluar dari Lapas Kelas II A Kerobokan pukul 09.00 WITA.

Bersama sang istri yang telah lama berpisah Nora Alexnadra, Jerinx terlihat menggunakan masker saat keluar lapas.

Namun, penggebuk drum SID itu enggan berkomentar setelah bebas dari jeruji besi.

“Nanti press conference ada jadwal tertentu,” kata Jerinx sambil meninggalkan wartawan di depan pintu Lapas kelas II A Kerobokan, Selasa pagi.

Jerinx SID kemudian naik mobil dan meninggalkan lapas Kerobokan.

I Wayan Gendo Suardana, pengacara Jerinx, memohon maaf karena kliennya tidak bisa memberikan komentar.

Menurut Gendo, hal itu merupakan pertimbangan pribadi Jerinx SID.

“Dia mohon maaf saat ini dia tidak bisa berkomentar karena pertimbangan tertentu,” kata Gendo.

“Nanti ada waktu khusus dalam kondisi dia sudah tenang, lebih santai, tidak dalam kondisi yang buru-buru di depan lapas,” lanjutnya.

TrendingGeram! Begini Tanggapan Ahmad Dhani Ketika Dipanggil Mas Botak oleh Jerinx

Setelah bebas dari penjara, Jerinx akan langsung menggelar upacara pembersihan diri atau Melukat.

“Jerinx akan segera malakukan upacara Melukat (pembersihan diri) yang nanti akan diselenggarakan ibu Jerinx yang seorang sulinggih atau pendeta,” kata Gendo.

Sebelumnya, Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena unggahan yang dibuat di Instagram pribadinya.

Dalam unggahan itu, Jerinx menyebut IDI sebagai ‘kacung’ Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).

Jerinx dinyatakan terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Jerinx divonis 1,2 tahun penjara.*

Exit mobile version