Jemput Jerinx dari Penjara, Foto Mesra Bareng Nora Alexandra Jadi Sorotan

Kliktrend.com – Sebuah kabar baik datang dari Nora Alexandra. Sang suami, Jerinx SID sudah secara resmi bebas bersyarat pada Selasa (2/8/2022).

Kabar baik tersebut tentu disambut dengan baik oleh Nora Alexandra yang ditunjukkannya dari bagaimana ia sangat antusias menjemput sang suami di lapas.

Trending: Nikmati Senja, Wulan Guritno Tampil Seksi dengan Bra Kuning

Dalam unggahan terbarunya, selebgram cantik itu tampak sangat rindu dengan Jerinx SID dan memberikan pelukan hangat saat sedang berada dalam mobil.

Foto Nora Alexandra Jadi Sorotan


Melansir unggahannya di Instagram, Nora Alexandra langsung memamerkan foto bersama suaminya, Jerinx yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Bali.

Dari foto tersebut, Nora dan Jerinx terlihat sangat mesra di bangku belakang mobil. Perempuan 27 tahun itu terlihat sedang dipeluk dari belakang oleh Jerinx.

Trending: Rekam Saat Menyusui Anak Jadi Konten, Ria Ricis Dihujat Netizen

Nora mengatakan unggahan foto tersebut hasil permintaan penabu drum SID itu karena sudah lama tidak berpose bersama.

“Disuruh post foto berdua. Ya, sudah ini sudah tak post, ya,” tulis Nora sebagai keterangan foto, dikutip Rabu (3/8/2022).

Jerinx SID Bebas Bersyarat

Foto: kliktrend.com – Instagrma/@ncdpapl

Sementara itu, kuasa hukum Jerinx, Gendo Suardana mengatakan kliennya bebas karena permohonan cuti bersyaratnya dikabulkan.

“Ya ini, kan, bebas bersyarat memang hak Jerinx sebagai terpidana. Permohonannya dikabulkan,” ujar Gendo.

Dia mengatakan permohonan cuti bersyarat itu sudah diajukan sejak sekitar satu atau dua bulan lalu. Selanjutnya, berproses dan melewati penelitian dariBadan Pengawas (Bapas).

Trending: Pamer Kemesraan dengan Frederik, Ragil Diminta Bertobat Sebelum Mati

“Baru kemarin kami tahu oh memang dikabulkan setelah memenuhi administrasi, penelitian dari pihak Bapas,” kata Gendo.

Sebelumnya, Jerinx terjerat masalah hukum akibat laporan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada Juli 2021. Musisi asal Bali itu diduga melakukan ancaman melalui media elektronik.

Atas kasus tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta terhadap Jerinx.*

Artikel SebelumnyaNikmati Senja, Wulan Guritno Tampil Seksi dengan Bra Kuning
Artikel BerikutnyaHeboh, Megan Fox dan Kourtney Kardashian Saling Pangku Tanpa Celana di Toilet