Kliktrend.com – Sosok Michael Yukinoby De Fretes alias MYD salah satu tersangka dugaan pelaku penyebaran video syur mirip Gisel akhirnya tiba di Polda Metro Jaya.
Sebagaimana diketahui, MYD baru-baru ini ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus video syur diduga mirip ibunda Gempi.
Michael Yukinoby De Fretes yang dikenal dengan sapaan Nobu itu tiba tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Senin (4/1/2021), pukul 10.10 WIB.
Baca juga: Gisella Anastasia Jadi Tersangka Video Syur, Komnas Perempuan Angkat Bicara
MYD Tak Dikenal
Dilansir dari TribunNews, tampak MYD mengenakan pakaian kemeja putih dan celana bahan coklat.
Kehadiran Nobu alias MYD pun tidak disadari awak media lantaran wajahnya yang tertutup masker.
Ia bahkan sempat mencuci tangannya di sekitaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Barulah ketika ia masuk ke Diteskrimsus Polda Metro Jaya awak media baru menyadari bahwa sosoknya adalah Michael Yukinobu.
Setelah di dalam, Nobu langsung menjalani rapid tes sebelum diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Hari ini Nobu menjalani pemeriksaan setelah kasusnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran video syur bersam Gisella Anastasia.
Keduanya mengakui bahwa video tersebut dibuat oleh mereka pada tahun 2017 di kota Medan.
Gisel sendiri belum terlihat hadir di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan bersama Nobu, keduanya dijadwalkan diperiksa hari ini pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Gisella Anastasia Jadi Tersangka Video Syur, Komnas Perempuan Angkat Bicara
Komnas Perempuan Angkat Bicara
Diketahui, Komnas Perempuan Tiasri Wiandani menilai penetapan mantan istri Gading Marten sebagai tersangka dalam kasus video syur itu tidak tepat.
Hal ini diungkapkan Tiasri Wiandani dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Minggu (3/1/2021).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyanyi Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur.
Tidak sendiri, nasib sang pemeran pria dalam video yakni sosok berinisial MYD pun sama.
Dimintai keterangan soal kasus ini, Tiasri mengatakan pihaknya justru melihat Gisel adalah korban.
Menurutnya, mantan istri Gading Marten itu merupakan korban kekerasan di dunia maya.
Yang mana dokumen pribadinya disebarluaskan dan menjadi konsumsi publik.
“Kalau Komnas Perempuan sendiri melihat GA ini sebenarnya sebagai korban.”
“Korban kekerasan berbasis gender, cyber, karena dokumen pribadi disebarluaskan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” tutur Tiasri.
Lantas Tiasri beranggapan bahwa penetapan status ini dirasa tidak tepat. Terlebih yang menyebarluaskan secara masif bukanlah Gisel sendiri.
Sehingga penetapan tersebut tidak memenuhi perbuatan unsur tindak pidana.
“Sehingga penetapan GA sebagai tersangka itu sebenarnya tidak tepat.”
Karena apa yang menjadi privasi GA itu bukan perbuatan tindak pidana,” ucapnya.
Menurut komisioner Komnas Perempuan itu, oknum yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka adalah penyebar video.
Pandangan ini didasarkan dalam Undang-Undang Pornografi soal mendistribusikan konten syur.
Meski begitu, pihak kepolisian diketahui telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran.
Dua pemuda berinisial PP dan MM pun sudah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.
“Seharusnya yang ditetapkan sebagai pelaku adalah penyebar sesuai dengan Undang-Undang Pornografi,” beber Tiasri.*