Kliktrend.com – Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal hukuman bagi pelaku korupsi uang negara dengan nominal di bawah Rp50 juta viral di media sosial.
Dalam cuplikan video yang beredar, Jaksa Agung meminta agar perkara kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp50 juta cukup diselesaikan dengan mengembalikan kerugian negara tersebut.
Baca Juga: Dorce Gamalama Ingin Dimakamkan Layaknya Perempuan, Gus Miftah: Tidak Bisa!
Setelah ditelusuri, pernyataan ST Burhanuddin itu disampaikan saat rapar kerja Komisi III DPR RI pada Kamis (27/1/2022).
Jaksa Agung Bicara Soal Efisiensi Penanganan Perkara
Burhanuddin mengeklaim, mekanisme tersebut dipilih sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
Burhanuddin juga mencontohkan bahwa mekanisme pengembalian keuangan negara dapat dilakukan pada kasus pidana terkait dana desa.
Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme hukum seperti itu hanya berlaku untuk kasus dengan kerugian negara yang tidak terlalu besar dan tidak dilakukan terus menerus.
Baca Juga: Prilly Latuconsina Beri Tanggapan Soal Penyakit Aliando Syarief
“Terhadap perkara yang kerugiannya tidak terlalu besar, dan perbuatan itu tidak dilakukan secara terus menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku penyelewengan dana desa itu nantinya juga dapat dibina oleh inspektorat agar tidak mengulangi perbuatannya.
Tanggapan KPK Soal Pernyataan Jaksa Agung
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons tegas pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta kasus korupsi di bawah Rp50 juta tak perlu diproses hukum.
Nurul menegaskan korupsi adalah perilaku tercela terlepas dari berapa pun nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana itu.
Baca Juga: Rawat Organ Intim, Nikita Mirzani Keluarkan Uang Rp25 Juta Tiap Bulan
“Karena aspek hukum bukan sekadar tentang kerugian negara. Namun, juga aspek penjeraan dan sebagai pernyataan penghinaan terhadap perilaku tercela yang tidak melihat dari berapa pun kerugiannya,” kata Ghufron.
“Negara kita adalah negara hukum yang pembentuknya adalah DPR dan pemerintah selama hal tersebut tidak diatur dalam UU kita sebagai penegak hukum tidak bisa berkreasi membiarkan korupsi di bawah Rp50 juta” lanjutnya.
KPK Memahami Gagasan Jaksa Agung
Kendati demikian, Ghufron memahami gagasan Jaksa Agung tersebut. Ia mengatakan proses penyelesaian perkara juga memakan biaya yang besar bisa lebih dari Rp50 juta.
“Karena proses hukum harus juga mempertimbangkan cost and benefit,” kata Nurul Ghufron.
Baca Juga: Selamatkan Wanita yang Hendak Bunuh Diri, Sopir TransJakarta Dapat Hadiah
Nurul mengklaim memahami gagasan Jaksa Agung tersebut. Dalam penjelasannya, ia juga menyinggung soal biaya proses hukum nilainya lebih besar dari jumlah uang korupsi.
“Sementara proses hukum kalau kita perhitungkan biayanya dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai ke pengadilan banding dan kasasi biayanya tentu lebih besar dari Rp50 juta, sehingga saya memahami gagasan tersebut” ungkap Nurul.