Kliktrend.com – Kasus pembunuhan sadis terhadap Brigadir J alias Yoshua Norfiansyah Hutabarat kini menyeret mantan atasannya Irjen Pol Ferdy Sambo.
Setelah mendapat banyak tekanan dari publik hingga Presiden Jokowi selama sebulan terakhir, aparat kepolisian akhirnya merilis perkembangan kasus tersebut.
Tidak tanggung-tanggung, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan harus turun tangan mengatasi persoalan yang banyak disoroti masyarakat tersebut.
Trending: Nita Gunawan Pose di Ranjang, Netizen Ngaku Pengen Peluk
Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka
Usai menunggu hampir sebulan lebih, harapan keluarga Brigadir Joshua dan masyarakat akhirnya sedikit mendapat titik terang.
Bagaimana tidak, dalam beberapa hari terakhir total setidaknya sudah empat orang jadi tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam keterangan persnya pada Selasa (9/8/2020) malam, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi salah satu tersangka dari empat orang tersebut.
Trending: Nekat, Anya Geraldine Hanya Pakai Bikini Saat Dipeluk Pacar
“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
Jenderal Sigit menyebut Ferdy Sambo memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS,” sambungnya.
Ferdy Sambo Terancam Dihukum Mati
Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Trending: 5 Tahun Menjanda, Shinta Bachir Ngaku Puaskan Diri dengan Sex Toys
Sebelumnya polisi telah mengamankan Bharada E, Brigadir Ricky Rizal dan K yang sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Bharada E adalah ajudan dari Ferdy Sambo sementara Brigadir Ricky dan K bertugas sebagai ajudan dan sopir dari istri Ferdy Sambo.
Brigadir J ditemukan tewas setelah mendapatkan tujuh luka tembakan di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli lalu.*