KLIKTREND.com – Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada hari ini, Senin (25/11/2019). Pengangkatan Ahok akan dilakukan saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPLSB) Pertamina.
Dalam menjalankan tugasnya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan didampingi Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina.
“Setelah keluar surat (persetujuan dari presiden) akan dilakukan RUPS. RUPS akan dilakukan hari senin untuk Pertamina mengangkat dewan komisaris dan dewan direksi Pertamina,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dilansir Kompas, Jumat (22/11/2019).
Trending: Nikita Mirzani Buka Baju di Mall, Begini Reaksi Billy Syahputra
Alasan Ahok Dipilih Jadi Komisaris Utama Pertamina
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan Ahok telah ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Pertamina menggantikan Tanri Abeng.
Arya menjelaskan, setelah resmi dilantik, Ahok akan langsung diminta menjalankan tugas-tugas yang telah diminta oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
“Setelah diputuskan Pak Ahok langsung tugas. Tugasnya melakukan pengawasan, diatribusi, efisiensi dan persoalan kilang-kilang (milik Pertamina),” ungkapnya.
Menurut Arya, Erick Thohir memilih Ahok lantaran menganggap mantan Gubernur DKI Jakarta itu mempunyai kemampuan pengawasan yang baik.
Trending: Veronica Koman Pertanyakan Sosok di Belakang Jokowi Saat Pengumuman Stafsus, Ini Reaksi Gibran
“Makanya diharapkan Pak Ahok awasi direksi untuk percepatan kinerja Pertamina,” terangnya.
Arya menjelaskan, saat ini Erick Thohir ingin memperkuat posisi komisaris di perusahaan BUMN. Dia menginginkan komisaris mampu mengawasi kinerja perseroaannya.
“Kita tahu saat ini saat ini Pak Erick memang kencang urusan komisaris, ingin perkuat komisaris jadi perannya besar. (Sehingga) Ahok jadi ketua kelas di Pertamina,” tuturnya.
Penunjukkan Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina terjadi di tengah penolakan sejumlah pihak. Sebab, ia pernah berstatus sebagai narapidana dan kini ia merupakan kader PDI-P.
Tugas dan Wewenang Ahok Sebagai Komisaris BUMN
Berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN adalah mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi.
Sedangkan penjelasan yang lebih lengkap terkait tugas dan wewenang komisaris BUMN tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Pada bagian kedua PP tersebut, tugas dan wewenang lengkap komisaris BUMN tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64. Tugas ini sama dengan dewan pengawas. Berikut tugas dan wewenang komisaris BUMN:
Pasal 59
(1) Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Atas nama Perum, Pemilik Modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.
Pasal 60
(1) Komisaris dan Dewan Pengawas bertugas untuk: a.Melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh Direksi; dan b.Memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.
(2) Tugas dan wewenang Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.
Trending: Viral Video Penangkapan Tuyul, Begini Kronologi Kejadiannya
Pasal 61
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Komisaris/Dewan Pengawas atas beban BUMN.
Pasal 62
Jika dianggap perlu, Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban BUMN.
Pasal 63
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Komisaris dan Dewan Pengawas dibebankan kepada BUMN dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Pasal 64
(1) Segala keputusan Komisaris/Dewan Pengawas diambil dalam rapat Komisaris/Dewan Pengawas.
(2) Keputusan Komisaris/Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Komisaris/Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Komisaris/Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Komisaris dan Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Komisaris/Dewan Pengawas jika ada.
(4) Tata cara rapat Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.*