Dosen UNSRI Jadi Tersangka Pelecehan Seksual dan Terancam Penjara 9 Tahun

Foto: Kliktrend.com - Web/@correcto.id

Kliktrend.com – Dosen Universitas Sriwijaya (UNSRI) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya DR (22).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, pelaku berinisial AR (34) itu langsung ditahan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).

Baca Juga: Faisal Tegas Menolak Pemindahan Makam Vanessa Angel

Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, AR akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Penahanan Mempermudah Penyelidikan


Menurut Hisar, dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri itu ditahan untuk mempermudah proses penyelidikan.

Selain itu, katanya lagi, karena proses penyelidikannya masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan selain korban DR, bakal ada mahasiswi lain yang dilecehkan oleh tersangka tersebut.

Baca Juga: Sering Pamer Alat Vital Depan Umum, Siskaeee Diduga Mengalami Gangguan Jiwa

“Jadi jelasnya. Tersangka ini kami tahan, surat perintah penahanannya sudah saya tanda tangani. Mulai Senin ini pukul 00.00 WIB ini hingga 20 hari ke depan,” ujarnya pula.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, tersangka AR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari keterangannya yang diperiksa secara intensif selama sembilan jam sejak pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB di Mapolda Sumsel.

Langsung Ditahan

Dosen UNSRI Jadi Tersangka Pelecehan Seksual dan Terancam Penjara 9 Tahun
Foto: Kliktrend.com – Web/@suara

Setelah proses administrasi penahanan tersangka rampung, dia digiring keluar oleh penyidik dari ruang penyidikan Subdit IV Renakta Polda Sumsel sekitar pukul 19.56 WIB.

Tersangka AR yang menggunakan kemeja putih tersebut tampak menutupi mukanya menggunakan jaket warna biru tua untuk menghindari sorotan kamera awak media.

Baca Juga: Viral, Netizen Menilai Penahanan Bripda Randy Hanya Formalitas

Penyidik membawa tersangka dengan tangan tanpa borgol itu ke Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang menggunakan mobil minibus warna hitam untuk dilakukan pengambilan tes usap antigen sebelum akhirnya mendekam selama 20 hari di sel Direktorat Tahti Polda Sumsel.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti milik korban berupa satu buah bra warna hitam, satu buah kaos dalam, dan pakaian luar korban warna merah muda.

Terancam Sembilan Tahun Penjara

Foto: Kliktrend.com – Web/@terkini

Akibat pelecehan seksual itu tersangka dikenakan pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan dengan ancaman pidana selama tujuh tahun

Kemudian Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP tentang perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun.

Exit mobile version