Kliktrend.com – Rachel Vennya bersama Salim Nauderer, sang kekasih, dan asistennya sudah selesai diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
Selama empat jam, mereka menjalani pemeriksaan terkait kasus pelanggaran karantina pada Senin (8/11/2021).
Baca Juga: Dapat 2-3 Jahitan, Anak Vanessa Angel Mulai Membaik
Meski demikian, Rachel Vennya tampak enggan berkomentar soal kasusnya tersebut dan memilih untuk irit bicara.
Rachel Vennya Minta Doa
Ibu dua anak itu hanya minta doa usai dirinya jalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kabur karantina.
“Doain aja yaa, aku minta doa,” kata Rachel Vennya melansir CNN Indonesia.
Rachel Vennya bersama Salim dan asistennya diperiksa sebagai tersangka atas dugaan kabur dari karantina usai liburan di luar negeri.
Baca Juga: Viral, Anak Bupati Sleman Jadi Korban Sapi yang Ngamuk Saat Kirab Budaya
Ketiganya diperiksa sejak 10.20 WIB dan keluar pukul 14.20 WIB. Ketiganya langsung berusaha menghindari awak media.
Seperti biasanya, Salim terus berusaha melindungi Vennya dari awak media. Ia terus menggandeng erat Rachel Vennya sampai ke dalam mobil.
Keterangan Polda Metro Jaya
Dirkrimum (Direktur Kriminal Umum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkap hasil pemeriksaan atas selebgram Rachel Vennya.
“Ya, yang digali sekarang kapasitasnya sebagai keterangan tersangka. Enggak jauh,” kata Ade pada Senin (8/11/2021).
“Kemarin kan diberi kesempatan untuk klarifikasi dan benar faktanya dituangkan sekarang,” lanjut Ade.
Baca Juga: PA 212 Hendak Reuni di Monas dan Menuntut Pembebasan HRS
Ade menuturkan, ada dua kemungkinan pasal yang menjerat Rachel Vennya.
“Yang digali masalah itu saja. Kan sudah tahu, permasalahannya UU Kekarantinaan dan UU Wabah Penyakit,” ucap Ade.
Kasus Rachel Vennya
Sebagai informasi, selain Rachel, polisi juga menetapkan Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnisa, sebagai tersangka kasus kabur dari karantina.
Seorang protokoler Bandara Soekarno Hatta berinisial OP juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu ketiganya keluar dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, sebelum batas waktu karantina.
Baca Juga: Viral, Akun Polres Bogor Kota Ketahuan Like Konten Porno di Twitter
Rachel Vennya, Salim, dan Maulida ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (3/11/2021).
Ketiganya kedapatan tak menjalani karantina sesuai aturan usai pulang dari Amerika Serikat.*