KLIKTREND.com – Kasus hubungan terlarang ayah dan anak kembali terjadi di Indonesia, tepatnya di Lampung. Kasus tersebut melibatkan seorang gadis berusia 18 tahun dengan ayah kandungnya yang berusia 53 tahun.
Gadis PR (18) diduga digauli oleh ayah kandungnya M (53) karena dipaksa oleh suami sirinya yang berinisial K.
Kini K sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Lampung Selatan, karena menyebarkan video tersebut lewat pesan WhatsApp.
Sebelum kasus ini terkuak, pelaku K sudah berstatus sebagai tahanan dan mendekam di Lapas kelas IIA Metro, karena tersandung narkoba.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syarhan mengatakan, kisah video hubungan terlarang yang terjadi antara ayah dan anak kandungnya tidak seperti yang beredar di masyarakat.
“Dari hasil penyelidikan Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda, korban mendapatkan ancaman atau intimidasi dari suami sirinya yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Metro karena tersandung narkoba,” jelas Syarhan seperti yang dilansir dari Grid.ID (21/1).
[wonderplugin_video iframe=”https://www.youtube.com/watch?v=r9KYjgp6egs” videowidth=600 videoheight=400 keepaspectratio=1 videocss=”position:relative;display:block;background-color:#000;overflow:hidden;max-width:100%;margin:0 auto;” playbutton=”https://kliktrend.com/wp-content/plugins/wonderplugin-video-embed/engine/playvideo-64-64-0.png”]
Trending: Mahar Rp 1,4 Miliar, Kakek Ini Nikahi Mahasiswi Cantik
Diancam Dari Dalam Penjara
Syarhan mengatakan, dari balik penjara pelaku menghubungi PR untuk merekam video hubungan intim dengan ayah kandungnya.
“Video ini dibuat sekitar bulan Oktober lalu (2018), sebelum pergi ke Jawa. PR sendiri mengaku tertekan dan ingin memutuskan komunikasi dengan tersangka dengan pergi ke Jawa,” ungkap Syarhan.
Kasus ini terkuak ketika sudah tersebar di grup WhatsApp. Dalam video tersebut diduga ayah dan anak perempuannya tersebut melakukan hubungan intim.
Trending: Millen Cyrus Mengaku Pernah Pacaran dengan Perempuan
Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lanjutan untuk mendalami UU terkait penyebaran video tersebut.
“Masih kita lakukan penyelidikan. Mendalali UU ITE terkait penyebaran video tersebut. Dan juga terkait kegiatan proses perzinahannnya,” jelas Syarhan.
( Grid.ID )