Kliktrend.com – Pedangdut cantik Lesti Kejora secara mengejutkan melaporkan suaminya, Rizky Billar ke polisi pada Rabu (28/9/2022) malam.
Dalam isi laporannya, biduan berusia 23 tahun tersebut diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari sang suami.
Akibat dari laporan tersebut, nama Rizky Billar menjadi trending topik di media sosial Twitter pada Kamis (29/9) petang.
Trending: Pamer Tato Baru, Netizen Minta Maria Ozawa Kembali Jadi Bintang Film Dewasa
KDRT Terjadi Secara Berulang
Setelah ditelusuri, Lesti Kejora ternyata melaporkan Rizky Billar ke ke Polres Metro Jakarta Selatan. Hal tersebut kemudian dikonfirmasi oleh aparat kepolisian setempat.
“Iya betul semalam, saudara LK (Lesti Kejora-red) sudah melaporkan kasus yang dialaminya. Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya,” kata AKP Nurma Dewi.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan tersebut menjelaskan bahwa prihal tindakan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap sang istri merupakan kejadian berulang masih akan terus diselidiki.
Trending: Netizen Minta Dinar Candy Bertobat Setelah Pamer Bokong Seksi
“Kalau itu tetap kita dalami, kapan atau masih berulang atau tidak itu nanti penyidik yang tahu,” kata AKP Nurma Dewi.
Mengenai detail KDRT yang diduga dilakukan terhadap Lesti Kejora, penyidik nantinya akan memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Nanti kita melakukan penyidikan, kita periksa dan kita mintai keterangan yang jelas dari saudara korban,” tutur AKP Nurma Dewi.
Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara
Mengenai bagian tubuh mana dari Lesti Kejora yang diduga mengalami kekerasan, polisi belum dapat mengungkapkan hal tersebut.
“Ya nanti kita lihat dulu dari visum, biar jelas fakta otentiknya,” ujar AKP Nurma Dewi.
“Kita harus visum dulu jadi untuk dilaporkan kasus ini wajib untuk visum,” sambungnya.
Dalam waktu dekat, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan untuk para saksi kejadian serta Rizky Billar sebagai terlapor.
Trending: Pamer Tato Baru, Anastasya Khosasih Disebut Mulus dan Semok Sama Netizen
“Untuk penjadwalan nanti, penyidik yang minta keterangan. Saksi nanti yang terkait dengan kasus ini pasti dipanggil,” imbuhnya.
Nurma lantas menjelaskan Pasal yang diduga dilanggar aktor 27 tahun ini. Tak tanggung-tanggung, kata Nurma, Rizky Billar juga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara apabila terbukti melakukan tindak KDRT.
“Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal,” pungkasnya.*