Kliktrend.com – Selebgram Ayu Thalia mengalami nasib yang kurang beruntung saat sedang berperkara dengan mantan kekasihnya Nicholas Sean.
Nicholas Sean merupakan anak mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sebelumnya dilaporkan karena diduga melakukan penganiayaan.
Baca Juga: Sah, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Laura Anna
Namun, kasus penganiayaan tersebut akhirnya berhenti di tengah jalan dan justru Ayu Thalia harus berhadapan dengan hukum atas kasus pencemaran nama baik.
Ayu Thalia Jadi Tersangka
Pengacara Nicholas Sean menyebut Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Ahok, Nicholas Sean Purnama, kepada Ayu Thalia.
“Intinya sudah jadi tersangka. Saya dikabarin kemarin,” kata pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy pada Rabu (19/1/2022).
Baca Juga: Unggah Foto Nyaris Bugil, Nikita Mirzani Terancam Dipolisikan
Ramzy mengatakan bahwa polisi telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka. Selengkapnya, dia belum bisa menjelaskan kepada awak media.
“Nanti siang saya ke Polda saya jelaskan,” ujar dia.
Awal Kasus Nicholas Sean dan Ayu Thalia
Perseteruan Nicholas Sean Purnama dan Ayu Thalia diketahu berawal dari laporan Ayu ke Polsek Penjaringan. Saat itu Ayu Thalia melaporkan Sean Nicholas atas dugaan penganiayaan.
Dalam laporannya, Ayu Thali menyebut dia didorong oleh Sean hingga terjatuh. Akibatnya, dia alami luka lebam.
Baca Juga: Ria Ricis Dikabarkan Tengah Hamil Anak Pertama
Tak terima dianggap melakukan penganiayaan, Nicholas Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Jakarta Utara. Dia dilaporkan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah.
Nicholas Sean Enggan Berdamai
Kuasa hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy juga mengaku belum ada wacana damai setelah Ayu Thalia jadi tersangka kasus pencemaran nama baik.
Ia mengatakan Ayu belum ada komunikasi ke dirinya maupun kliennya soal permintaan damai.
“Sampai saat ini belum ada bicara tentang perdamaian,” terang Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga: Minta Copot Kajati Karena Berbahasa Sunda, Arteria Dahlan Disuruh Minta Maaf
Ramzy menuturkan bahwa kuasa hukum Ayu beberapa waktu lalu meminta adanya pertemuan antara Sean dan Ayu.
Namun, Sean enggan menerimanya dan ingin kasusnya terus dilanjutkan sesuai proses hukum.
“Sampai saat ini belum ada sih, tapi pihak pengacaranya pernah menghubungi saya, saya sampaikan belum ada niat dipertemukan karena Sean belum mau dipertemukan lagi,” beber Ramzy.
“Karena sudah pernah di Polsek Penjaringan, pernah dikonfrontir dilakukan rekonstruksi, tidak ada permintaan maaf,” lanjutnya.
Baca Juga: Kasus Nagita Slavina, Roy Suryo Disebut Warganet Sebagai Pakar Penyebar Hoaks
Sikap Ayu yang pada awal dikonfrontir enggan meminta maaf dan justru ingin terus melanjutkan laporannya, membuat Sean tak mau lagi melakukan mediasi.
“Bahkan tetap melanjutkan perkara di Polsek Penjaringan sampai akhirnya Polsek Penjaringan menghentikan penyelidikan terhadap laporan yang dibuat oleh AT,” terang Sean.*