Kliktrend.com – Deddy Corbuzier memberikan respon cukup serius soal tudingan dirinya turut menikmati uang haram dari Indra Kenz.
Indra Kenz diketahui sedang ditahan setelah tersandung kasus investasi bodong berkedok binary option yang merugikan banyak pihak.
Trending: Doni Salmanan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Siap Susul Indra Kenz
Sementara Deddy Corbuzier disebut pernah menerima uang dari Indra Kenz saat menyelenggarakan sebuah program di podcast pribadinya.
Deddy Corbuzier Terima Uang dari Indra Kenz
Deddy Corbuzier diduga menerima uang sebesar Rp150 juta pada bulan Maret 2021 lalu dari Indra Kenz sebagai tambahan hadiah untuk pertandingan catur yang dia selenggarakan beberapa waktu lalu.
Pada saat itu, Deddy Corbuzier menggelar pertandingan catur antara Dewa Kipas melawan Grand Master Irene dengan hadiah Rp 150 juta.
Trending: Tidak Pakai Bra, Warganet Heboh Lihat Foto Hotman Paris dengan Rheina
Namun, usai Indra Kenz menambahi dana sebesar Rp 150 juta, hadiah pertandingan catur itu pun menjadi Rp 300 juta.
“Gue pengen nambahin 150 juta. So, total hadiahnya jadi 300 juta (200 juta buat pemenang, 100 juta buat yang kalah) dan Om Deddy udah setuju,” tulis seseorang diduga Indra Kenz.
Deddy Corbuzier Marah Dikaitkan dengan Indra Kenz
Ramai mendapat tudingan publik dan warganet, Deddy Corbuzier tentu saja murka. Dia tidak terima dituduh menikmati uang panas dari Indra Kenz.
Deddy Corbuzier pun dengan tegas membantah tudingan tersebut, ia merasa kesal dengan pemberitaan media mengenai dirinya.
“Berita suka goblok. Makanya orang ke #closethedoor. Makasih,” tulis Deddy Corbuzier di Instagram Storiesnya.
Trending: Viral, Perempuan Berhijab Nikah Beda Agama dalam Gereja
Indra Kenz saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong. Beberapa aset mewah Indra Kenz pun terancam akan disita.
Indra Kenz dijerat dengan pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Indra Kenz juga dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 378 Jo Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.