Kliktrend.com – Polisi akhirnya menetapkan Dekan FISIP Universitas Riau Syafri Harto sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Beda Pilihan Saat Pilkades, 9 Rumah Warga Jeneponto Dibongkar
“Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap Saudara SH (Syafri Harto) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul,” kata Sunarto.
Penyidikan Mulai Dilakukan
Syafri Harto sebelumnya menjadi topik pembicaraan warganet setelah video pengakuan seorang mahasiswinya viral di media sosial.
Selain penetapan tersangka pada Kamis (18/11/2021), penyidik mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Viral, Vanessa Angel Diduga Sedang Hamil Saat Meninggal
“Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Sunarto
Diketahui, kasus dugaan pelecehan yang menimpa mahasiswi LM diduga terjadi pada akhir Oktober lalu. Kasus itu viral setelah LM membuat pengakuan di media sosial.
Korban Diduga Memiliki Akun MiChat
Setelah viral, kedua pihak saling lapor ke polisi. Laporan LM ditangani di Direktorat Kriminal Umum dan laporan Syafri Harto ditangani di Direktorat Reskrimsus Polda Riau.
Dalam perjalanan kasus, pengacara Syafri Harto, Dody Fernando, mengungkit terkait LM yang punya akun MiChat.
Baca Juga: Tidak Ditahan, Pemeran Video Mesum yang Viral Dipulangkan Polda Maluku
Ia meminta polisi mendalami dan menelusuri latar belakang LM lewat akun yang memampang foto wanita seksi.
Pihak kepolisian pun mengaku sedang menyelidiki semua hal yang berkaitan dengan kasus tersebut hingga bisa diproses secara adil.
Tanggapan Kemendikbud Ristek
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) menanggapi soal dugaan pelecehan seksual oleh dekan di Universitas Riau (Unri).
Kemendikbud melalui Direktur Jendralnya, Nizam menyebut pihaknya memiliki komitmen menciptakan kampus bebas pelecehan seksual.
“Saya belum mendapat laporan hal tersebut. Yang jelas, Kemendikbud-Ristek tidak menoleransi kekerasan di perguruan tinggi, terutama kekerasan seksual,” ucap Nizam.
Nizam menerangkan Kemendikbud telah mengeluarkan Permen Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Baca Juga: Tega, Pejabat di Aceh Gugat Ibu Kandung Demi Warisan
Salah satu hal yang dibahas dalam Permendikbud-Ristek tersebut adalah perguruan tinggi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
“Keluarnya Permendikbuddikti tentang pencegahan kekerasan seksual merupakan bentuk nyata komitmen Kementerian untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” katanya.
Dosen yang melakukan pelecehan seksual akan diberi sanksi jika terbukti. Sanksi terberat adalah diberhentikan.
Dekan FISIP Bantah Melecehkan
Sementara itu, Dekan FISIP Unri Syafri Harto membantah telah melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya. Dia mengaku akan menuntut balik.
“Saya bersumpah tak ada melakukan apa yang diutarakan oleh LM. Seperti apa yang diviralkan oleh akun @komahi_ur,” ujar Syafri didampingi istrinya di Pekanbaru, Jumat (5/11/2021).
Baca Juga: Viral! Yordania Tuduh Kiper Timnas Wanita Iran Sebagai Pria yang Menyamar
Syafri mengaku akan menuntut balik para pihak yang telah mencemarkan nama baik dirinya. Dia mengancam akan menuntut hingga Rp 10 miliar.
“Saya merasa dirugikan, saya tidak berbuat seperti apa yang dituduhkan. Pertama, saya akan tuntut balik admin IG itu.
Kedua, saya tuntut mahasiswi ini. Ketiga, saya akan cari aktor intelektualnya dan saya juga akan tuntut masing-masing Rp 10 M,” katanya.*