Kliktrend.com – Polisi akhirnya mengungkap cara penyanyi Anji Manji memperoleh Narkoba jenis ganja.
Dilansir dari TribunNews, penyanyi sekaligus musisi ternama tersebut memperoleh narkoba jenis ganja dengan memesan dari situs luar negeri, megamarijuanastore.com.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Adi Wibowo di kantornya, Rabu (16/6/2021).
Trending: Dikabarkan Berseteru, Kalina Oktarani dan Vicky Prasetyo Mulai Akur
Anji Manji Pesan Narkoba dari Situs Amerika
Berdasarkan keterangan pria bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto ini, ia membeli narkoba jenis ganja dari situs diduga asal Amerika, megamarijuanastore.com.
Anji menggunakan id dari seseorang yang disapa Bro.
“AN mendapatkan ganja dari website diduga dari Amerika Serikat itu dengan id dari Bro ini,” kata Adi.
Kemudian, diungkap Adi bahwa pria berusia 42 tahun itu bebas memilih ganja jenis apapun saat mengakses situs megamarijuanastore.com.
“Setelah memilih, yang memesan ganja ini saudara Bro,” ucapnya.
Adi mengatakan bahwa situs yang diakses mantan vokalis Drive tersebut di Indonesia ilegal.
Namun, ia menduga situs itu di luar negeri dilegalkan sehingga mudah diakses.
Jadi saat ini sdr BRO masih kami dalami dan sudah tetapkan menjadi DPO. Kami juga bekerja sama dengan tim siber untuk ungkap jaringan mariyuana maupun narkotika lainnya, yang ada di situs-situs di luar negeri,” jelasnya.
Atas kasusnya, Adi menjerat Anji Manji dengan pasal 127 jo pasal 111 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya empat sampai 12 tahun penjara,” ujar Adi Wibowo.*