Kliktrend.com – Tersangka pembunuhan berBunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidupencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam sidang di PN Jaksel pada Selasa (17/1).
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut diyakini jaksa telah bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana pada ajudan pribadinya.
Bukan hanya itu, Ferdy Sambo juga merusak barang bukti elektronik dengan menggunakan kuasa yang dia miliki di institusi Polri.
Trending: Tampil Pakai Crop Top, Wendy Walters Dijuluki Janda Kembang Paling Hot
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel, jaksa meminta majelis hakim memeriksa dan mengadili Ferdy Sambo yang terbukti bersalah secara sengaja membuat rencana dan merampas nyawa orang lain.
“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” imbuhnya.
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Trending: Promosi Series Open BO, Netizen Menduga Wulan Guritno Tanpa Busana
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap jaksa.
Hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Hal meringankan, kata jaksa, tidak ada.
Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa.
Trending: Berzina dengan Pacar, Nikita Mirzani Ngaku Masih Salat Habis Begituan
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo didakwa dengan pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*