Kliktrend.com – Sidang etik terkait kasus bunuh diri mahasiswi asal Mojokerto dengan tersangka Bripda Randy Bagus Hari Sasongko telah dilakukan pada Kamis (27/1/2022).
Dalam sidang etik tersebut, Polri memutuskan untuk memecat Bripda Randy dari institusi dengan tidak hormat.
Baca Juga: DJ Indah Cleo Hangus Terbakar dalam Kasus Bentrokan di Sorong
Putusan pemberhentian terhadap Bripda Randy itu, disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko.
“Hasil putusannya adalah Pemberhentian Tidak dengan Hormat,” ujar Kombes Gatot kepada wartawan Kamis, 27 Januari 2022.
Bripda Randy Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sebagaimana diketahui, Bripda Randy ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya sang kekasih, yakni Novia Widyasari Rahayu pada 2 Desember 2021 lalu.
Dituturkan Kombes Gatot bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari sejumlah saksi, Randy dinyatakan jelas bersalah atas kematian Novia Widyasari, yang meninggal karena bunuh diri.
Dalam putusan tersebut, Randy melanggar pasal 7 ayat satu huruf b, dan pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
Baca Juga: Ayu Thalia Diperiksa Polisi Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok
Lebih lanjut, dengan selesainya sidang kode etik ini, ujar Gatot, maka Randy saat ini hanya tinggal menunggu proses administrasi pemecatan.
Sementara proses administrasi pemecatan ini masih memerlukan waktu lagi.
“Setelah ini yang bersangkutan menjalani proses pidana umum yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Saat ini yang bersangkutan tahanan Ditreskrimum Polda Jatim,” ucapnya, dikutip dari Antara.
Kasus Novia Widyasari yang Bunuh Diri
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah Novia Widyasari, yang juga merupakan mahasiswi Universitas Brawijaya Malang itu ditemukan meninggal dunia dengan cara bunuh diri usai menenggak racun.
Novia meninggal dunia di atas pusara sang ayah di Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Jawa Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan, kasus bunuh diri yang dilakukan Novia tersebut, bersumber dari persoalan jalinan asmara dengan Bripda Randy yang merupakan anggota Polres Pasuruan.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Ngotot Makam Vanessa Angel Dipindahkan Bulan Depan
Sebelumnya, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengungkapkan bahwa Randy dijadikan sebagai tersangka setelah meminta Novia untuk melakukan tindakan aborsi.
“Ditemukannya bukti bahwa anggota Polri dan korban selama pacaran mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan bulan Desember 2021 melakukan tindakan aborsi bersama,” ujarnya.
Adapun, tindakan aborsi tersebut dilakukan dua kali yakni pada bulan maret 2020 dalam usia kandungan dua minggu, dan Agustus 2021 dalam usia kandungan empat bulan.*