Bejat, Kepala Dusun di NTT Perkosa Anak di Bawah Umur

Kliktrend.com – Seorang Kepala Dusun di Desa Oemolo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur NEF (34) nekat memperkosa anak di bawah umur.

Atas perbuan bejatnya tersebut, NEF ditetapkan sebagai tersangka sesuai laporan polisi Nomor: LP/B/10/I/2022/ SPKT/Polres Kupang/Polda NTT.

Baca Juga: Video Pria Berpeci Tendang dan Buang Sesajen di Lumajang Viral di Medsos

Saat mendapat laporan atas tindak kejahatan seksual tersebut, aparat kepolisian dari Polrestabes Kupang langsung turun tangan mengamankan pelaku.

Pelaku Pemerkosaan Ditahan di Sel Polres Kupang

Foto: Kliktrend.com – Web./@antara

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung melansir telisik.id mengatakan, telah memerintahkan jajaran untuk segera menindak lanjuti informasi tersebut.

“Kurang dari 1×24 dari korban membuat laporan, pelaku kejahatan terhadap anak diciduk. Kini telah mendekam di sel Polres Kupang guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Sebagai tersangka, NEF dikenakan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Tak Berizin, Donasi untuk Gala Sky Akan Disita Kemensos

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” demikian bunyi pasal 76D tersebut.

Pasal 81 ayat (1) dan (2) Perpu 1/2016 menyatakan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Kepala Dusun Perkosa Pelajar SMA

Bejat, Kepala Dusun di NTT Perkosa Anak di Bawah Umur
Foto: Kliktrend.com – Web/@telisik

Sementara itu Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat mengatakan, NEF mencabuli seorang gadis muda sebut saja Bunga (16), pelajar SMA yang juga warga Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi pada Rabu (29/1/2021) tahun lalu. Namun baru dilaporkan ke Polres Kupang pada Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 05.30 Wita.

Baca Juga: Mengaku Single, Ivan Gunawan Bersyukur Kalina Oktarani Tidak Lagi Bersama Vicky Prasetyo

Dalam keterangannya, korban mengaku dicabuli pelaku di rumah korban sekitar pukul 23.00 Wita.

Kepala dusun merudapaksa korbannya. Saat kedua orangtua korban pergi bertani dan bermalam di kebun. Pelaku masuk melalui pintu belakang rumah dan masuk ke kamar korban.

Korban Diperkosa Dua Kali


Di dalam kamar korban yang sedang tidur nyenyak lalu terbangun dan tiba-tiba dipaksa melayani nafsu bejat kepala dusun. Pada malam itu, pelaku dua kali memperkosa korban.

Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pemerintah desa dan tokoh adat untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga: Tidak Bayar Lembaga Survei, Pengamat Sebut Elektabilitas Anies Baswedan Moncer Natural

Dari hasil penyelesaian masalah tersebut, pelaku dikenakan denda sesuai pernyataan yang ditanda tangani oleh korban, pelaku dan orang tua.*

Artikel SebelumnyaVideo Pria Berpeci Tendang dan Buang Sesajen di Lumajang Viral di Medsos
Artikel BerikutnyaTerjerat Kasus SARA, Ferdinand Hutahaean Diperiksa Polisi Hari Ini