KLIKTREND.com – Nama Cut Tari dan Ariel saat ini kembali menjadi topik perbincangan lantaran kasus keduanya yang sempat heboh beberapa tahun silam. Hotman Paris kembali mengungkit kasus video panas Ariel Noah dan Cut Tari yang sempat jadi sorotan publik tanah air tersebut.
Diketahui, Cut Tari pernah terseret kasus video panas bersama Ariel Noah. Demikian juga Luna Maya terperangkap dalam persoalan yang sama hingga menggegerkan publik tanah air di tahun 2010 silam.
Bahkan karena saking gegernya kasus tersebut, hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun ikut angkat suara waktu itu.
https://www.youtube.com/watch?v=4CQUMhh7i24
Trending: Hotman Kagum Saat Mantan Suami Minta Cut Tari Jujur Tentang Videonya
Kronologi Kasus
Persoalan ini berawal dari dua video panas yang melibatkan Cut Tari, Ariel dan Luna Maya, menyebar melalui media sosial pada tanggal 22 Mei 2010. Video yang disimpan oleh pelantang vokal kelompok musik Peterpan (embrio Noah) itu sejak tahun 2007.
Pada tanggal 11 Juni 2010, Ariel dan Luna memenuhi panggilan dari pihak kepolisian dan diperiksa sebagai saksi. Kepolisian kemudian, berhasil mengidentifikasi pelaku yang pertama kali menyebarkan video panas tersebut melalui internet. Ariel dan Luna Maya lalu kembali menjalani pemeriksaan kedua pada tanggal 18 Juni 2010.
Trending: Jawaban Cut Tari Ketika Ditanya Soal Pernikahan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, memerintahkan Mabes Polri untuk segera mengusut tuntas kasus video panas tersebut. Pasalnya, kasus itu dinilai bukan semata perkara kriminal, melainkan juga soal moral.
Status tersangka dijatuhkan pihak kepolisian kepada Ariel pada tanggal 22 Juni 2010. Beberapa waktu kemudian, Luna Maya dan Cut Tari juga ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya kemudian meminta maaf kepada publik atas kasus tersebut. Permohonan maaf saat itu dilakukan di dua tempat terpisah.
Trending: Ini Tiga Wilayah Kandidat Ibu Kota Negara yang Dikaji Bappenas
Pelaku Penyebar Video
Setelah melalui berbagai penyelidikan dan penyidikan, Mabes Polri berhasil menahan pria berinisial K, yang diduga sebagai pelaku penyebar pertama. Lalu menangkap Reza Rizaldy alias Redjoy di Kota Bandung, Jawa barat. Redjoy merupakan orang yang mengambil video dari koleksi pribadi Ariel.
Berkas perkara Ariel lalu dilimpahkan ke kejaksaan oleh kepolisian. Melalui persidangan, Pengadilan Negeri (PN) lalu memutus bersalah pemilik nama lengkap Nazril Irhamm itu. Dia didakwa dengan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 KUHP.
Ketua majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, saat itu menjatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta. Lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang saat itu menuntut Ariel dengan hukuman 5 tahun penjara dengan tuduhan ikut membantu penyebaran video panas.
Trending: Tak Tahu Tiket Bioskop Bisa Dibeli Online, Cewek Cantik Ini Mengamuk
Bersama kuasa hukumnya, Ariel kemudian mengajukan banding. Namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung justru menguatkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Bandung.
Tak patah arang, pelantun lagu Mungkin Nanti itu kembali menolak vonis dan mengajukan kasasi, yang lagi-lagi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Ariel mendekam di Rumah Tahanan Kebonwaru, dan mendapat asimilasi pada 19 Januari 2012. Lalu mendapat kesempatan bebas bersyarat mulai tanggal 22 Juli 2012.
Trending: Terungkap, Ini Alasan Reino Barack Putus dengan Luna Maya
Sementara Cut Tari dan Luna Maya, masih bebas dari jerat hukum meski sempat menyandang status tersangka. Dalam kasus itu, Luna dan Cut Tari disangkakan Pasal 282 ayat 1 KUHP.
Meski pernah mengajukan pra peradilan, kasus tersangka yang tersemat pada diri Luna Maya dan Cut Tari masih bertahan hingga Agustus 2018 lalu, dan belum ada perkembangan lebih lanjut hingga kini.*
( Tagar )