Ashanty Digugat Di Pengadilan Negeri Tangerang, Krisdayanti Beri Semangat

Walau belum mengetahui duduk perkaranya, namun Krisdayanti bisa memberi semangat kepada ibu sambung dari Aurel dan Azriel itu.

Ashanty Digugat Di Pengadilan Negeri Tangerang, Krisdayanti Beri Semangat
Krisdayanti dan Ashanty - Foto Collage

KLIKTREND.com – Kabar tentang istri Anang Hermansyah digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang serentak membuat banyak orang penasaran hingga Krisdayanti juga beri komentar.

Kabarnya Ashanty digugat oleh rekan bisnis kosmetiknya pengusaha Martin Pratiwi ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Persoalan yang sedang menimpa Ashanty membuat mantan istri Anang Hermansyah Krisdayanti pun buka suara.

https://www.youtube.com/watch?v=E92cCF43r_Y

Trending: Ashanty Digugat Rekan Bisnisnya Di Bidang Kosmetik Sebesar Rp 9,4 Miliar

Krisdayanti Beri Semangat

Terkait persoalan yang sedang dialami Ashanty, Mantan istri Anang Hermansyah, Krisdayanti Lemos memberi semangat kepada Ashanty.

Walau belum mengetahui duduk perkaranya, namun Krisdayanti bisa memberi semangat kepada ibu sambung dari Aurel dan Azriel itu.

Ashanty digugat pengusaha Martin Pratiwi ke Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam berkas hanya tertulis bahwa Ashanty dinilai wanprestasi dalam hal kontrak bisnis kosmetik.

Trending: Ashanty Digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang, Ini Persoalannya

Krisdayanti yang belum tahu duduk perkaranya hanya bisa memberi semangat kepada ibu sambung dari anak-anaknya tersebut.

“Semangat, aku belum tahu ada apa,” ungkap Krisdayanti di Jakarta Selatan.

Martin Pratiwi merupakan Direktur Pratiwi Aesthetic Care. Ashanty yang punya brand kosmetik sendiri diduga sempat menjalin kerja sama dengan pihak Martin sebelumnya.

Tapi sebenarnya belum jelas rinci masalahnya wanprestasi seperti apa yang dimaksud. Yang jelas berkas gugatan Martin Pratiwi kepada istri Anang Hermansyah itu masuk pada 19 Juni lalu.

Trending: Ashanty dan Anang Hermansyah Adu Mulut di Meja Kasir, Ini Persoalannya

Dari laman resmi PN Tangerang, seperti dikutip Minggu (30/06), perkara wanprestasi dengan nomor 553/Pdt.G/2019/PN.Tng menyebutkan bahwa Martin Pratiwi sebagai pihak penggugat mengalami kerugian materil hingga Rp 4,5 miliar.

Ashanty dalam hal ini sebagai tergugat dituduh tak kunjung memberikan sejumlah uang yang dikumpulkan kedua belah pihak.

Uang tersebut seharusnya dialokasikan untuk membayar pajak sebesar Rp 1,2 miliar.

Dalam berkas gugatannya tersebut, Martin Pratiwi juga menyebut telah mengalami kerugian senilai Rp2 miliar.

Ia mengaku harus gali lubang tutup lubang lantaran modal usaha bersama Ashanty didapat dari pinjaman bank.

“Tergugat dalam hal ini yang membatalkan atau mengingkari perjanjian sepihak pada adendum nomor 2 yang bertanggal 7 Agustus 2016 adalah dibuktikan (dengan) adanya surat pengakhiran perjanjian yang dibuat oleh tergugat,” demikian yang tercantum dalam gugatan, seperti dikutip Kompas.com, Minggu.*

Detik )

Exit mobile version