Kliktrend.com – Artis sinetron Ikatan Cinta, Cassandra Angelie yang ditangkap beberapa waktu lalu karena tersandung kasus prostitusi masih menjadi sorotan publik.
Cassandra ditangkap bersama mucikarinya dan hanya dikenai sanksi wajib lapor karena dinilai keterlibatannya dalam dunia prostitusi merupakan kehendak pribadi.
Banyak pihak yang menyoroti kasus tersebut, namun tak sedikit juga yang mendukungnya dan berharap ia bisa berubah di masa mendatang.
Polisi Bantah Pelanggan Cassandra Pejabat
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membantah kabar yang menyebut pelanggan prostitusi Cassandra Angelie berasal dari kalangan pejabat.
Sebelumnya, Cassandra mengaku sudah lima kali beroperasi dengan tarif sekali kencan sebesar Rp30 juta.
“Dari kegiatannya sebanyak 5 kali, itu tidak ada dari kalangan-kalangan yang sempat diberitakan, dari kalangan pejabat, itu tidak benar,” kata Zulpan pada Selasa (4/1/2022).
Baca Juga: Perkosa Belasan Santri, Herry Wirawan Mengaku Khilaf
Namun, Zulpan tidak mau memaparkan kalangan yang telah menjadi pelanggan Cassandra itu. Zulpan enggan menyebut pelanggan Cassandra berasal dari kelas tertentu.
“Polda Metro Jaya tidak pernah menyatakan ada pelanggan saudari CA dari kalangan tertentu atau pejabat, itu tidak ada, ya,” kata Zulpan.
Kronologi Cassandra Angelie Ditangkap
Cassandra Angelie ditangkap polisi di salah satu hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Desember 2021.
Saat itu, dirinya berada di dalam kamar hotel bersama seorang kliennya. Tak lama polisi juga menangkap tiga orang muncikari Cassandra di tempat yang berbeda.
Baca Juga: Bersikap Sopan, Gaga Muhammad Hanya Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Menurut Zulpan, apa yang dilakukan oleh Cassandra dan pelanggannya bersifat personal.
Merujuk kepada aturan hukum yang berlaku, kata Zulpan, hal yang sifatnya personal atau privat itu tak bisa diproses lebih lanjut.
Artis Ikatan Cinta Itu Ditetapkan Sebagai Tersangka
Atas dasar itu penyidik hanya fokus menjerat pihak-pihak yang menawarkan jasa prostitusi, dalam hal ini adalah tiga orang muncikari Cassandra Angelie.
Ketiganya, berinisial KK, 24 tahun; R, 25 tahun; dan UA, 26 tahun, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Bunuh ART Asal Sulsel, Finalis Masterchef Malaysia dan Suaminya Dijatuhi Hukuman Mati
Sementara Cassandra Angelie juga ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi ini karena ikut menawarkan diri di media sosial.
Namun pemain sinetron ini tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.*