Anji Manji Direhabilitasi 3 Bulan di RSKO Cibubur

Anji datang mengenakan baju tahanan berwarna hijau dan oranye serta kupluk hitam.

Foto Instagram/@duniamanji

Kliktrend.com – Penyanyi Anji Manji yang terjerat kasus narkoba akan menjalani proses rehabilitasi selama tiga bulan.

Dilansir dari TribunNews, Anji Manji akan menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Untuk diketahui, upaya rehabilitasi penyanyi tersebut akan mulai hari ini, Jumat (25/6/2021).

Anji Manji
Foto Instagram/@duniamanji

Trending: Sebelum Anang Hermansyah Operasi Batu Ginjal, Ashanty Ceritakan Kondisinya

Proses Rehabilitasi Anji Manji

Nama Anji Manji memang sempat menggegerkan publik belakangan ini lantaran terjerat kasus penyalagunaan obat terlarang.

Ia pun dikabarkan akan menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Anji tiba di RSKO Cibubur pada pukul 11.55 WIB.

Ia dikawal bersama penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat.

Terlihat, Anji datang mengenakan baju tahanan berwarna hijau dan oranye serta kupluk hitam.

Ditemui awak media, Anji mengaku siap menjalani rehabilitasi.

“Insya Allah siap. Doain aja,” kata Anji Manji dikutip dari Wartakota.

Suami Wina Natalia itu kembali mengungkapkan penyesalannya karena telah memakai narkoba.

“Saya sangat menyesal,” terang Anji.

Ia pun meminta maaf sekaligus meminta doa supaya diberi kelancaran saat menjalani proses rehabilitasi.

“Minta maaf buat semua dan minta doanya,” ujar Anji Manji.

TrendingRey Mbayang Ceritakan Pengalaman saat Temani Dinda Hauw Melahirkan

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar menyebutkan Anji akan menjalani rawat inap di RSKO Cibubur selama tiga bulan.

“Terhadap tersangka AN itu akan dilakukan rehabilitasi berupa rawat inap di RSKO, Rumah Sakit Ketergantungan Obat,” ujar AKBP Ronaldo Maradona Siregar dikutip dari tayangan video YouTube KH Infotainment Jumat, (25/6/2021).

“Sesuai dengan proses yang direkomendasikan oleh TAT BNNP, yaitu membawa tersangka AN ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis di sana berupa rawat inap selama 3 bulan sesuai dengan rekomendasi,” jelas Ronaldo.

Ronaldo juga menegaskan proses hukum Anji akan tetap terus berjalan.

Lantaran Anji dijerat pasal berlapis, yakni pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1.

“Proses hukumnya tetap berjalan,”

“Penyelidikan yang dilakukan terhadap tersangka AN menggunakan pasal 111 ayat 1 dan (pasal) 127 ayat 1. Jadi proses hukumnya tetap berjalan,” terangnya.

Untuk diketahui, Anji diamankan oleh Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada Jumat (11/6/2021).

Ia ditangkap saat berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Dalam penangkapan, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa ganja.

Pun sang musisi telah menjalani tes urine di kantor polisi dan hasilnya positif THC.*

Exit mobile version