Kliktrend.com – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anak sulung Ahok terhadap seorang selebgram bernama Ayu Thalia ternyata masih terus berlanjut.
Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan terbaru dari Kaplores Metro Jakarta Utara Guruh Arif Darmawan baru-baru ini.
Baca Juga: Sah, Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Menikah
Menurut Guruh, kasus terus berlanjut setelah melewati proses pemeriksaan yang cukup panjang antar kedua belah pihak.
Akan Melakukan Gelar Perkara
Kasus tersebut diketahui melibatkan putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama, dengan selebgram Ayu Thalia.
Guruh mengatakan bahwa Polres Metro Jakarta Utara segera membuat gelar perkara sekaligus menentukan status dari Sean dan Ayu.
Baca Juga: Gagah, Potret Presiden Jokowi di Sirkuit Mandalika Keren Abis
“Kemarin kami lakukan konfrontir, dalam waktu dekat, mungkin minggu depan kita lakukan gelar untuk kita tingkatkan statusnya, apakah nanti bisa kita proses atau tidak,” katanya.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Setelah saksi dan barang bukti dikumpulkan, pihak kepolisian pun telah menghadirkan Sean dan Ayu.
Sean Melaporkan Ayu Thalia
Melalui kuasa hukumnya, Sean telah melaporkan balik Ayu Thalia dengan dugaan pencemaran nama baik setelah dirinya dituduh melakukan penganiayaan.
“Kemudian kemarin tanggal 31 Agustus 2021, NSP melaporkan AT ke Polres Metro Jakarta Utara, saat ini dalam pemeriksaan juga,” kata Guruh melansir kompas.com.
Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Menjajal Sirkuit Mandalika dengan Motor Custom Hari Ini
Sean membantah semua tuduhan Ayu yang mengaku telah mengalami penganiayaan oleh Sean.
Kasus ini mencuat ketika Ayu melaporkan Sean atas dugaan kasus penganiayaan ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara.
Proses Hukum Bisa Dihentikan
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anak sulung Ahok rupanya masih berlanjut.
Terkait kasus tersebut, kuasa hukum dari Nicholas Sean, Ahmad Ramzy mengungkap kemungkinan kasus dugaan penganiayaan ini bisa dihentikan.
Hal ini dikarenakan, laporan Ayu Thalia tak memenuhi unsur pembuktian adanya penganiayaan.
Baca Juga: Kumpulan Fakta Menarik Mandalika, Sirkuit MotoGP Kebanggan Indonesia
“Ya kami optimis ini akan segera tuntas, dan terkait motif pelapor melakukan dugaan pencemaran nama baik kepada klien kami, tentu publik sudah bisa menilai sendiri ya apa motivasi dari AT melakukan hal tersebut,” kata Ahmad Ramzy.
Pengacara juga menyampaikan bahwa adanya inkonsistensi Ayu Thalia saat melakukan konfrontasi.
Ayu Thalia Tidak Konsisten
Ayu Thalia tak bisa menyusun kronologi peristiwa penganiayaan yang terjadi secara konsisten.
“Pihak AT inkosisten terkait narasi penganiayaan yang dia bangun. Sebelumnya dia katakan Nicholas mendorong dia, di acara TV dia bilang dia ditarik, sekarang dia bilang dia didorong kemudian ditarik, ini yang benar yang mana?” ujar Ahmad Ramzy.
Karena itulah Ahmad Ramzy optimis jika kasus ini akan segera selesai.
Baca Juga: Unboxing Motor Ducati Tanpa Izin, Pegawai Mandalika Dipecat
“Ya kami optimis ini akan segera tuntas, dan terkait motif pelapor melakukan dugaan pencemaran nama baik kepada klien kami, tentu publik sudah bisa menilai sendiri ya apa motivasi dari AT melakukan hal tersebut,” tutur Ramzy.
Diketahui, Nicholas Sean dilaporkan ke polisi oleh selebgram Ayu Thalia atas dugaan penganiayaan.
Sean kemudian melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Jakarta Utara pada Selasa, 31 Agustus 2021 lalu.*