Viral Aliran Baru di Gowa Sulsel, Ada Tiket Masuk Surga

Selain adanya kartu surga, pengikut ajaran ini diwajibkan membayar zakat badan berdasarkan berat badan.

KLIKTREND.com – Sebuah aliran sesat di Gowa, Sulsesl ada tiket masuk surga hingga viral di media sosial dan mengundang perhatian publik.

Dilansir Kliktrend.com dari Kanal YouTube Metro TV yang dipublikasikan pada Selasa (5/11/2019), aliran baru yang dipimpin oleh Puang Lalang (74) ini bernama Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf.

Fakta tentang adanya aliran sesat ini berhasil diungkap ke publik oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa.

Trending: Kisah Polantas Bangun SD dari Gaji Pribadi Hingga Jual Perhiasan Istri

Kartu Surga Sebagai Tanda Keanggotaan

Kisah menarik yang terjadi di balik fakta tentang adanya aliran menyesatkan ini adalah soal tiket masuk Surga.

Entah apa yang merasuki Puang Lalang sehingga menciptaka sebuah ajaran baru yang mengharuskan anggotanya mengurus tiket masuk surga.

Kini, dia harus mendekam di balik jeruji besi di Polres Gowa provinsi Sulawesi Selatan gara-gara Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf.

Tindak pidana baru yang berhasil diungkap Satreskrim Gowa yakni dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang, serta pencatatan nikah, talak, dan rujuk.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Puang Lalang yang kini berstatus tersangka memberikan kartu wipiq atau kartu Surga kepada pengikutnya sebagai tanda keanggotaan.

Puang Lalang/Capture YouTube Metro TV

Trending: Raffi dan Nagita ke Labuan Bajo, Ini 23 Tempat yang Menarik untuk Dikunjungi

Tiket Masuk Surga

Bagai penumpang pesawat, pengikut aliran ini ada tiket masuk surga. Para pengikut Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf yang dipimpin Puang Lalang diwajibkan membayar uang tunai sebesar Rp10 ribu hingga Rp 50 ribu untuk mendapatkan tiket alias kartu Surga itu.

“Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat,” kata AKBP Shinto Silitonga di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (4/11/2019).

Polisi mengidentifikasi adanya motif mendapatkan keuntungan yang dilakukan Puang Lalang dalam menyebarkan aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf ini.

Upaya mendapatkan keuntungan ini dilakukan melalui penjualan tiket berupa Surga kepada pengikut aliran.

Trending: Fakta-fakta Tentang Video Syur Mirip Nagita Slavina

Bayar Zakat

Selain adanya kartu surga, pengikut aliran sesat ini diwajibkan membayar zakat badan berdasarkan berat badan.

Dalam hitungan Puang Lalang, 1 Kg berat badan senilai Rp 5 ribu. Ada juga zakat maal atau harta senilai Rp 2,5 persen dari penghasilan pengikut.

Dana yang terkumpul rupanya dikelola sendiri oleh Puang Lalang alias mahaguru. Polisi menyampaikan jika Puang Lalang mengangkat dirinya sebagai mahaguru dan rasul.

Puang Lalang mengklaim jika mahaguru dapat memperpanjang umur pengikutnya 15 tahun.

Saat mengungkap kasus ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 138 buah dari kediaman Puang Lalang serta yang dikumpulkan Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Gowa.

Polisi menjerat tersangka Puang Lalang menggunakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.

Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan atau UU Nomor 22 Tahun 1946. Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara.

Puang Lalang Pemimpin Aliran Sesat
Foto Puang Lalang/Capture YouTube Metro TV

Trending: Percakapan Asisten Nia Ramadhani Ungkap Raffi-Nagita Tak Akur

Puang Lalang Ditetapkan Sebagai Penista Agama

Pihak Satreskrim Polres Gowa telah menetapkan Puang Lalang sebagai tersangka penistaan agama sejak, 31 Oktober 2019.

Aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf dipimpin Puang Lalang dinyatakan sesat oleh MUI.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI bernomor Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 tanggal 9 Nopember 2016. Begitu pula penyataan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Bupati Gowa, Adnan Purcihta Ichsan Yasin Limpo telah mengeluarkan surat rekomendasi tentang pembubaran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf.

Polres Gowa merilis, ada 13 bentuk ajaran sesat yang terapkan Puang Lalang kepada para pengikutnya.

Puang Lalang
Puang Lalang/Capture YouTube Metro TV

Trending: Nagita Slavina Bagikan Amplop Lebaran untuk Keponakan, Berapa Jumlah Duitnya?

13 Fakta Aliran Baru di Gowa

Adapun bentuk kesesatan yang diajarkan Puang Lalang berdasarkan keterangan yang rilis Subag Humas Polres Gowa, Senin (4/11/2019).

1. Untuk mendapatkan tiket atau kartu Surga para pengikut wajib membayar sebesar Rp10 ribu sampai Rp50 ribu,

2. Pengikut wajib membayar zakat harta berdasarkan berat badan sebesar Rp 5 ribu per Kg berat badan. Dana zakat harta dikelola sendiri Puang Lalang,

3. Pengikut diwajibkan membayar zakat harta sebesar 2.5 persen dari penghasilan para pengikut,

4. Adanya Allah pencipta, Allah mama (ibu), Allah bapa, Allah iblis, Allah jin, Allah syaitan, Allah nafsu,

5. Adanya kitab suci tersendiri ( kitabullah ) yang melecehkan Alquran,

6. Kitabullah yang dimaksud adalah kitab yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada Syekh Yusuf di Surga yang kemudian ditemukan di peti jenazah Syekh Yusuf.

7. Adanya pemelesetan ayat suci Alquran,

8. Alquran adalah hasil modifikasi modern yang terdiri dari 6.400 ayat yang seharusnya 6.666 ayat,

9. Bahwa sesungguhnya kebenaran itu tidak ada dalam Alquran,

10. Mengangkat dirinya sebagai mahaguru dan rasul.

11. Mahaguru dapat memperpanjang umur pengikutnya bertambah 15 tahun,

12. Allah memperlihatkan wajahnya kepada orang yang berzikir,

13. Manusia bila meninggal maka akan diangkat oleh Allah menjadi Tuhan yang sebenarnya serta bebagai ajaran lainnya.*

Artikel SebelumnyaDi Inggris, 5 Ulama Indonesia Sebarkan Pesan Perdamaian Islam
Artikel BerikutnyaInilah Daftar 5 Artis Tanah Air dengan Mas Kawin Termurah