Viral Story – Kabar tentang Hana Hanifah yang terlibat dalam jaringan prostitusi online hingga kini masih saja ramai diperbincangkan publik tanah air.
Data terbaru mengungkapkan bahwa ada alasan mengapa sang artis terlibat dalam kasus prostitusi online.
Dilansir dari TribunNews pada Rabu (15/7/2020), Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko akhirnya mengungkap alasan Hana terlibat dalam dunia prostitusi online.
Trending: Sule Singgung Ayah Kandung Bilqis, Begini Tanggapan Ayu Ting Ting
Alasan Hana Hanifah
Setelah ditelusuri adapaun alasan artis FTV itu terlibat dalam jaringan prostitusi online di tanah air.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengungkapkan, keuntungan ekonomi menjadi alasan yang membuat aktris pemeran sinetron laga Wali Songo tersebut.
Riko membeberkan, Hana ketagihan dengan dunia prostitusi online ini karena keuntungan ekonomi yang fantastis.
Riko melanjutkan, ini merupakan kali pertama Hana melayani ‘klien’ di Medan.
“Jadi pertama kali pada saat wawancara langsung dengan yang bersangkutan, yang bersangkutan menyampaikan bahwa di Medan baru sekali, tapi dia lakukan kegiatan ini pengakuannya sudah satu tahun,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.
Lanjut, Ia menyebutkan bahkan pihaknya telah menemukan percakapan yang merujuk pada keterlibatan Hana Hanifah dalam kasus serupa di kota-kota besar di Indonesia lainnya.
“Kita juga mendalami bukti chat saksi H dengan koleganya yang ada di beberapa kota besar. Ada beberapa chat yang bersangkutan dengan koleganya ada yang di Jawa Timur, Surabaya, kemudian di Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jawa Barat dan lain-lain. Ini akan kita dalami,” tegas Riko.
Trending: Sule Singgung Ayah Kandung Bilqis, Begini Tanggapan Ayu Ting Ting
Kemungkinan Jadi Tersangka
Meski saat ini berstatus saksi korban perdagangan orang, tak tertutup kemungkinan wanita berusia 23 tahun itu menjadi tersangka.
Riko menegaskan, Hana Hanifah berpotensi untuk menjadi tersangka.
Saat ini pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya bukti bahwa Hana Hanifah menjajakan dirinya kepada pria hidung belang.
“Itu yang sedang kita dalami apakah yang bersangkutan itu lewat jasa muncikari atau langsung bertransaksi dengan orang-orang tersebut,” tuturnya.
Riko mengakui pihaknya sudah menemukan bukti adanya chat Hana dengan beberapa orang serta bukti transfer.
“Karena kita menemukan bukti dia ada chat ke beberapa orang yang menerima transferan, tapi kami belum berani menyimpulkan,” tutur Riko.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan bahwa Hana akan dijadikan tersangka dalam kasus ini, Riko menyebutkan hal tersebut sangat besar kemungkinan.
“Mungkin, sangat mungkin,” tegasnya.
Trending: Menangis Sesenggukan, Nikita Mirzani Divonis 12 Bulan atas Kasus KDRT
Hana Hanifah Minta Maaf
Artis Hana Hanifah menangis membaca tulisan pada secarik kertas di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020).
Isi surat tersebut adalah permintaan maaf dirinya kepada orangtua, keluarga besar, dan seluruh warga Kota Medan.
Surat itu dampak diberikan oleh pengacaranya, Machi Achmad yang saat itu berdiri di sampingnya.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh pertama-tama saya meminta maaf kepada orang tua saya dan kerabat saya, saya memohon maaf kepada seluruh warga kota medan,” katanya dikutip dari TribunMedan, Rabu (15/7/2020).
Tak hanya meminta maaf, pemain FTV itu juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian yang telah menjaganya.
“Dan saya berterima kasih bapak Kapolda Sumut, Kapolres dan Sat Reskrim yang menjaga saya saat di kota Medan dan tim penasehat hukum Bang Machk dan kak Putri status saya disini hanya sebagai saksi.
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,” sambung Hana Hanifah yang saat itu mengenakan jilbab biru dengan jaket hitam.
Setelah membaca surat tersebut, Hana Hanifah langsung pergi meninggalkan wartawan tanpa berkomentar.
Beberapa waktu lalu, artis cantik ini terciduk polisi di salah satu hotel di Medan bersama seorang pria.
Polisi kemudian menyelidiki keterlibatan artis cantik tersebut di dunia prostitusi online.
Hingga akhirnya, Polrestabes Medan melepaskan Hana Hanifah dan pria berinisial A yang ditemukan bersama sang artis di hotel.
Hana dan A menyandang status sebagai korban tindak pidana perdagangan orang.
Sementara R ditetapkan sebagai tersangka dengan tindak pidana perdagangan orang dan dikenakan pasal 2 undang-undang 21 tahun 2007.
“Berdasarkan hasil gelar perkara kita menetapkan saudara R sebagai tersangka karena peran saudara R ini menjemput saksi HH ke bandara menuju TKP dan membantu saksi HH di Kota Medan,” tutur Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam.
Selain R, Polisi juga menetapkan J di Jakarta sebagai tersangka utama dan berperan sebagai muncikari.
“Berdasarkan keterangan saksi HH dan bukti chat antara saudari HH dengan tersangka J yang ada di Jakarta. Jadi tersangka R ini komunikasi dengan tersangka lain yaitu tersangka J yang kita duga adalah muncikari yang ada di Jakarta,” jelasnya.
Riko menyebutkan bahwa R dijadikan tersangka karena menjadi kaki tangan J di wilayah Medan untuk menghubungkan Hana dan A.*