KLIKTREND.Com – Acara Hotman Paris Show yang disiarkan langsung di iNews TV mendapat teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Hal Tersebut diketahui dari postingan akun Instagram resmi @kpipusat pada Minggu (15/2/2020).
Teguran tertulis itu disampaikan lantaran acara Hotman Paris Show melanggar norma kesopanan.
Hal itu disampaikan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis No.80/K/KPI/31.2/02/2020 yang ditujukan ke INews TV tertanggal 12 Februari 2020 lalu.
Trending:Tidur di Pangkuan Hotman Paris, Nikita Mirzani Bikin Sang Pengacara Terkejut
Surat Teguran dari KPI
Komisi penyiaran Indonesia telah menjatuhkan sanksi administratif teguran pertama untuk siaran Hotman Paris Show.
Teguran tersebut merujuk pada tayangan iNews pada 15 Januari 2020 dengan klasifikasi R-BO dinilai telah mengabaikan aturan dan pedoman KPI tahun 2012.
“Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran pertama untuk Program Siaran “Hotman Paris Show” di INews TV.
Acara yang ditayangkan INEWS pada 15 Januari 2020 mulai pukul 21.02 – 21.06 WIB dengan klasifikasi R-BO dinilai telah mengabaikan dan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.” tulis akun Instagram resmi KPI.
Wakil ketua Komisi Penyiaran Indonesia Mulyo Hadi Purnomo, menyampaikan teguran yang diamanatkan pada Host Hotman Paris dikarenakan adanya pelanggaran dalam tayangan berupa adegan tidak sopan.
Selain itu ada aduan dari masyarakat melalui kontak KPI terkait sikap host terhadap beberapa bintang tamu yang dinilai tidak patut.
“Apa yang dilakukan pembawa acara tidak sesuai dengan nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.
Ada hal-hal yang membatasi ketika seseorang berkomunikasi dalam ruang publik apalagi acara tersebut diklasifikasikan R-BO yang tentunya di tonton oleh remaja bahkan anak-anak.
Aduan masyarakat juga banyak dikirimkan ke kontak aduan KPI terkait sikap host terhadap beberapa tamu narasumber yang dianggap oleh masyarakat kurang patut.
Perlu diingat ada kewajiban lembaga penyiaran untuk memperhatikan dan melindungi mereka, anak dan remaja tersebut,” jelas Mulyo dilansir Kliktrend.com dari laman Web resmi KPI Jumat (14/2/2020).
https://www.youtube.com/watch?v=1PnKJjrU5NY
Trending:Ketika Marshanda Marahi Hotman Paris Hingga Sebut Genit, Ini Tanggapan Sang Pengacara
Tanggapan Hotman Paris
Menanggapi teguran Komisi Penyiaran Indonesia, Hotman Paris memposting sebuah video yang menurut KPI melanggar aturan.
Dalam keterangan video itu, Hotman menilai kalau videonya sopan. Pengacara itu lalu membandingkan postingannya dengan film barat yang ditayang di tv dengan adegan ciuman bahkan lidah berputar.
“Aduh sopan gini kok! Lihat film barat yg tayang di tv kadang ciuman dgn lidah gerak gerak mutar” tulis Hotaman Paris menerankan video yang diunggahnya.*