Mengaku Merekam Sendiri Video Syur, Gisel Ungkap Motifnya

Kepada polisi, Gisel beserta MYD sudah mengakui bahwa pemeran dalam video tersebut memang diri mereka.

Kliktrend.com – Artis Gisella Anastasia akhirnya mengaku bahwa dirinya merekam sendiri video syur yang sempat viral di media sosial.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam sebuah video di Kanal YouTube Kompas TV, Selasa (29/12/2020).

Kasus itu menyeret mantan istri Gading Marten itu jadi tersangka bersama pasangan pria yang berinisial MYD.

Baca jugaPolisi Ungkap Sosok MYD, Pemeran Pria dalam Video Syur yang Berprofesi Sebagai Pengusaha

Pengakuan Gisel soal Video Syur

Setelah melewati proses hukum sejak video syur mirip Gisel viral di media sosial, akhirnya mantan istri Gading Marten itu ditetapkan jadi tersangka.

Gisel dan seorang pria berinisial MYD kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur yang beredar beberapa waktu lalu.

Kepada polisi, Gisel beserta MYD sudah mengakui bahwa pemeran dalam video tersebut memang diri mereka.

Dilansir dari kanal YouTube KOMPASTV, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Gisel yang merekam sendiri adegan video syur itu dan mengirimkannya kepada MYD.

“Yang membuat videonya adalah saudari GA sendiri,” kata Kombes Yusri.

Dari pemeriksaan pembuatan video syur yang diperankan oleh Gisel dan MYD hanya untuk dokumentasi pribadi.

Pengakuan tersebut terlontar dari mulut Gisel saat penyidik menanyakan motif dibuatnya video tersebut.

“Kalau ditanya motif, alasannya untuk dokumentasi pribadi,” ucap Yusri Yunus.

Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Foto Instagram/@gisel_la

Baca jugaNathalie Holscher Positif Hamil, Begini Reaksi Anak Ke-3 Sule

Yusri Yunus menyatakan bahwa Gisel dan MYD, bisa dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (29/12/2020).

“Paling rendah enam bulan, paling lama adalah 12 tahun penjara, itu ancamannya,” jelas Kombes Yusri.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yusri menyatakan pihaknya akan segera memanggil Gisel dan MYD untuk diperiksa terkait video syur.

“Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka,” kata Yusri Yunus.

Penetapan tersangka terhadap Gisel dan MYD itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Yusri menuturkan hasil dari pemeriksaan ahli forensik menguatkan bahwa video itu diperankan oleh Gisel bersama MYD.

“Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara itu dilakukan kemarin menaikkan status saksi terhadap saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka,” terang Yusri.

Kombes Yusri mengatakan Gisel dan MYD bahkan telah mengakui video yang beredar itu diperankan oleh mereka.

Kejadian tersebut terjadi di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pada 2017, silam.

“Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada dan juga saudari GA dan juga saudara MYD mengakui,” ujar Yusri Yunus.

“Bahwa memang itu yang ada di video seperti yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri,” tuturnya.*

Artikel SebelumnyaPolisi Ungkap Sosok MYD, Pemeran Pria dalam Video Syur yang Berprofesi Sebagai Pengusaha
Artikel BerikutnyaSebelum Kenal Gading Marten, Gisel Pernah Dijodoh-jodohkan dengan MYD?