Lewat Prostitusi Online, Muncikari ST dan MA Dapat Untung Hingga Rp 300 Juta

Sudjarwoko mengatakan keuntungan yang diraup AR dan CA bisa mencapai Rp 300 juta dalam setahun.

Kliktrend.com – Kasus prostitusi online yang heboh dan melibatkan dua artis berinisial ST dan MA belakangan ini tengah menjadi sorotan publik tanah air.

Sementara itu, dari kasus ini terungkap bagaimana keuntungan dari muncikari pasangan suami istri yang diketahui berinisial AR (26) dan CA (25.

Pasalnya keuntungan yang didaptkan oleh pasangan suami istri tersebut sangat fantastis hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Hal ini diketahui setelah diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Sudjarwoko, pada rilis di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Baca jugaVicky Prasetyo Sudan Nikah 24 Kali, Pesan dari Sang Anak Agar Setia Pada Kalina Ocktaranny

Keuntungan Muncikari Prostitusi Online

Dilansir Kliktrend.com, Sudjarwoko mengatakan keuntungan yang diraup AR dan CA bisa mencapai Rp 300 juta dalam setahun.

“Total keuntungan kalau pada saat kasus ini, keuntungan sementara Rp 50 juta, tapi selama beroperasi sebagai muncikari bekerja ya sekitar Rp 200 sampai Rp 300 juta,” kata Sudjarwoko.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap AR dan CA, Unit Reskrim Polsek Tanjuk Priok kemudian melakukan penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Polisi menemukan artis ST alias M dan SH alias MA sedang bersama satu orang pria. Mereka sedang melakukan persetubuhan.

“Kemudian dengan adanya sejumlah uang merupakan uang DP setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua muncikari ini, kemudian Opsnal Polsek Tanjung Priok melakukan penggerebekan ke dalam kamar hotel,” ucap Sudjarwoko.

“Dan di sana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai konsumennya yang sedang melakukan kegiatan asusila,” sambungnya.

Foto/TribunNews

Baca jugaInilah Video CCTV Saat Artis ST dan SH yang Terlibat Prostitusi Online Masuk Kamar Hotel

ST Alias MY (27) adalah selebgram atau bintang iklan. Sedangkan SH alias MA (26) adalah pemeran utama salah satu film layar lebar.

Adapun masing-masing artis ini dipasang tarif Rp 30 juta. Sedangkan untuk hubungan seks bertiga atau threesome dikenakan tarif sebesar Rp 110 juta.

“Kemudian pada saat ditangkap, ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut dengan threesome, dengan tarif sebesar Rp 110 juta,” ujar Sudjarwoko.

Menurut pengakuan kedua tersangka, ia dan kedua artis itu rupanya sudah satu tahun ini melakukan praktek prostitusi online.

Dari kasus tersebut, AR dan CA mendapat keuntungan sebesar Rp 50 juta.

Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP pidana, Jo Pasal 506 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.*

Artikel SebelumnyaVicky Prasetyo Sudan Nikah 24 Kali, Pesan dari Sang Anak Agar Setia Pada Kalina Ocktaranny
Artikel BerikutnyaBelum Lama Menikah, Indra Priawan Bongkar Kebiasaan Nikita Willy