Annisa Pohan dan Aliya Ungkap Pesan Rindu Masyarakat untuk SBY

Dalam unggahannya menantu SBY ini juga rela mencetak pesan-pesan tersebut agar bisa dibaca oleh suami Ani Yudhoyono tersebut.

Kliktrend.com – Annisa Pohan dan Aliya Rajasa mengungkapkan kerinduan masyarakat terhadap sosok Susilo Bambang Yudhoyono yang biasa disapa Pepo.

Kedua menantu Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono  bicara soal pesan rindu untuk sang Pepo.

Hal ini diketahui dari unggahan Instagram mereka pada Kamis (8/10/2020) di mana Annisa Pohan dan Aliya Rajasa memperlihatkan sejumlah pesan rindu masyarakat terhadap SBY.

Baca jugaRuben Onsu Sebut Pernah Diminta Sarwendah Tan untuk Berhenti dari Dunia Artis

Annisa Pohan dan Aliya Ungkap Pesan untuk SBY

Dalam unggahannya menantu SBY ini juga rela mencetak pesan-pesan tersebut agar bisa dibaca oleh suami Ani Yudhoyono tersebut.

Aliya Rajasa dalam Instagram @ruby_26 memperlihatkan pesan yang telah dicetaknya tersebut.

Istri Ibas Yudhoyono itu menyebut, pesan tersebut hanya sebagian yang telah dicetak untuk diberitahu ke SBY lebih lanjut.

“Sebagian pesan yang masuk melalui dm saya dan Mba Annisa sudah kami print, kami sudah sampaikan ke Pepo SBY,” tulis @ruby_26.

Aliya Rajasa menilai, dalam pesan tersebut banyak yang menyampaikan rindu akan sosok SBY dan memberikan doa terbaik.

“Masih banyak lagi pesan yang masuk namun tidak sanggup kami print satu persatu karena banyaknya pesan yang masuk dan terbatasnya waktu. Namun kurang lebihnya pesan-pesan telah kami sampaikan,” ucap Aliya Rajasa.

Setali tiga uang dengan Aliya Rajasa, Annisa Pohan juga menyampaikan pesan masyarakat itu membuat SBY terharu.

“Cuma 30 lembar dari ratusan yang masuk. Aku gak sanggup capture satu per satu tapi perwakilan sebagian pesan teman-teman masuk ya ke Pak SBY dan Mas Agus. Beliau terharu,” tulis @annisayudhoyono.

Pantauan TribunJakarta.com, rupanya tak hanya melalui pesan Instagram saja, masyarakat juga membanjiri sejumlah komentar di Instagram kedua menantu SBY itu.

Banyak dari mereka mengeluhkan terkait pengesahan Omnibus law.

Seperti diketahui, Omnibus law UU Cipta Kerja telah resmi disahkan di rapat paripurna pada Senin (5/1/2020).

Foto/TribunNews

Baca jugaUang Tak Cukup untuk Beli HP, Anak Yatim Ini Diberi Smartphone Gratis

Terdapat 7 UU yang dikeluarkan dari pembahasan RUU Cipta Kerja, utamanya UU tentang pendidikan, serta 4 UU yang dimasukkan dalam pembahasan.

Ada pula perubahan mengenai jumlah bab dan pasal dalam UU tersebut.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi pembahasan RUU Cipta Kerja di Baleg DPR secara terbuka.

Usai Airlangga menyampaikan pendapat mewakili pemerintah, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta persetujuan anggota Dewan yang hadir untuk pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

Pertanyaan itu mendapat persetujuan dari anggota DPR di ruang rapat.

“Perlu kami sampaikan berdasarkan yang telah kita simak bersama. Sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?” tanya Azis.

“Setuju,” jawab anggota Dewan yang hadir.

Meski demikian, terdapat sejumlah pasal yang terus disorot oleh berbagai kalangan saat ini.

Pasal-pasal tersebut seperti pasal perlindungan pengelolan lingkungan hidup dan pasal soal pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diturunkan dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah, dengan incian 19 kali upah ditanggung pemberi kerja dan 6 kali upah ditanggung melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Terdapat 7 UU yang dikeluarkan dari pembahasan RUU Cipta Kerja, utamanya UU tentang pendidikan, serta 4 UU yang dimasukkan dalam pembahasan. Ada pula perubahan mengenai jumlah bab dan pasal dalam UU tersebut.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi pembahasan RUU Cipta Kerja di Baleg DPR secara terbuka.

Usai Airlangga menyampaikan pendapat mewakili pemerintah, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta persetujuan anggota Dewan yang hadir untuk pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

Pertanyaan itu mendapat persetujuan dari anggota DPR di ruang rapat.

“Perlu kami sampaikan berdasarkan yang telah kita simak bersama. Sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?” tanya Azis.

“Setuju,” jawab anggota Dewan yang hadir.

Meski demikian, terdapat sejumlah pasal yang terus disorot diantaranya pasal perlindungan pengelolan lingkungan hidup dan pasal soal pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diturunkan dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah, dengan incian 19 kali upah ditanggung pemberi kerja dan 6 kali upah ditanggung melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Artikel SebelumnyaUsai Puji Saiful Jamil, Dewi Perssik Tuai Sindiran dari Warganet
Artikel BerikutnyaBikin Haru, Begini Curhat Nia Ramadhani soal Kepergian Sang Ayah