Viral Story – Prilly Latuconsina mengaku tidak akan menempuh jalur hukum terkait persoalan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Andre Taulany dan Rina Nose.
Sementara itu, terkait dengan pelapor, Prilly Latucosina mengungkapkan jika dirinya tidak mengenalnya.
“Bagi pelapor saya tidak kenal. Menurut informasi orang yang melapor itu, orang yang berasal dari kampung berbeda jadi bukan berasal dari kampung Pelau, di mana saya dan keluarga saya berasal. Saya tidak tahu menahu soal pelapor itu,” kata Prilly Latuconsina Sebagaimana dikutip Kompas.com, Selasa (19/5/2020).
Trending: Ayah Angkat Hujat Syahrini, Kebiasaan Laurens Dibongkar Mantan Kekasih
Prilly Memaafkan Taulany Andre dan Rina Nose
Selain mengaku tidak mengenal pelapor, artis peran Prilly Latuconsina mengaku tidak tidak akan melaporkan Andre Taulany dan Rina Nose terkait dugaan penghinaan marga Latuconsina.
Prilly justru mengatakan bahwa dia telah memaafkan Andre Taulany dan Rina Nose soal plesetan nama tersebut.
Bagi Prilly Latuconsina, dua komedian itu memang tak berniat menghina marga Latuconsina.
Prilly berujar agar kasus ini tak dibawa ke ranah hukum. Sebab, ia memastikan hal itu bukanlah unsur kesengajaan dari Andre Taulany dan Rina Nose.
“Dan kalau saya sendiri sih sudah memaafkan dan tidak mau kasus ini maju ke jalur hukum.
Karena ini adalah bentuk ketidaksengajaan dan kekhilafan,” ucap Prilly Latuconsina.
Trending: Rumah Tangga Syahrini Diusik, Begini Hasil Terawang Mbak You
Saling Memaafkan
Selain itu, Prilly justru mengajak supaya semua pihak memaafkan Andre Taulany dan Rina Nose apalagi sudah memasuki bulan ramadhan.
“Ini adalah bulan suci ramadhan seharusmya kita saling memaafkan karena Allah saja memaafkan, maha pemaaf, masa kita sebagai manusia yang tempatnya salah, tempatnya dosa tidak memaafkan satu sama lain,” ujar Prilly .
“Jadi saya mohon sekali untuk tidak usah membesar-besarkan masalah ini,” tutur Prilly Latuconsina melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik pada 18 Mei 2020.
Keduanya dilaporkan atas Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.
Permasalahan bermula saat Andre Taulany dan Rina Nose bercanda plesetan nama. Andre dan Rina melakukan plesetan pada marga Latuconsina milik Prilly Latuconsina.
Kejadian tersebut langsung ramai menjadi bahan perbincangan di sosial media, dan banyak yang menyayangkan candaan Andre serta Rina.
Oleh karena itu, seorang bernama Ruswan dan para pengguna marga Latuconsina merasa tidak terima.