KLIKTREND.com – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah resmi dibuka pada hari ini, Senin (11/11/2019). Sejumlah syarat dan dokumen harus dilengkapi para pelamar untuk dapat mengikuti proses seleksi.
Proses pendaftaran CPNS 2019 dapat dilakukan secara daring (online) melalui situs situs SSCASN BKN di alamat https://sscasn.bkn.go.id/.
Pada seleksi CPNS 2019 ini, Pemerintah mengalokasikan 197.111 formasi. Rinciannya, 37.854 formasi pada 68 kementerian/lembaga dan 159.257 formasi pada 462 pemerintah daerah.
Trending: Wishnutama Buka-bukaan Soal Perubahan Setelah Menjadi Menteri
Cek Kelengkapan Dokumen
Tahap pertama dari seleksi CPNS 2019 adalah seleksi administrasi. Oleh karena itu, peserta harus benar-benar memastikan dokumen yang dipersyaratkan lengkap sesuai dengan formasi yang dilamar.
Adapun dokumen-dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan pendaftaran di portal SSCASN adalah sebagai berikut:
- Pas Foto berwarna berlatar belakang merah
- Swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun
- KTP/Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Surat lamaran
- Dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan sesuai instansi yang diminati
Trending: 15 Potret Cantik Prinsa Shafira yang Mundur dari Indonesian Idol
Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan diunggah melalui portal SSCASN. Tahun ini, pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilakukan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Tes ini rencananya dimulai pada bulan Februari 2020 dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada bulan Maret 2020.
Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2019
Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut:
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Trending: Delon Tinggalkan Status Duda dan Nikahi Janda Kaya, Begini Komentar Mantan Istri
Sementara, untuk persyaratan lain disesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK. Pengecualian batas usia diberlakukan untuk jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun. Jabatan tertentu yang dimaksud adalah yang ditetapkan oleh Presiden.
Tiga Tahapan Seleksi Pengadaan PNS
Seleksi pengadaan PNS terdiri atas tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar.
Trending: Dikritik Karikatur TEMPO, Anies Ucapkan Terima Kasih
Adapun formasi CPNS yang dibuka terbagi atas dua jenis, yaitu formasi umum dan formasi khusus.
Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat dan Daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada Instansi Pusat.
Sedangkan formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya.*