KLIKTREND.com – Seorang warga Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus mendekam dalam penjara lantaran menulis status di Facebook dan terbukti menista agama.
Hal ini merupakan buntut dari unggahan salah seorang warga Alor di media sosial yang dianggap menghina Yesus dan terbukti menista agama.
Dilansir Detik.com dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (8/11/2019), kasus ini berawal dari status Lamboan Djahamaho yang diunggah di akun Facebook pribadinya.
https://www.youtube.com/watch?v=MP91tP626t8
Trending: Video Ustad Abdul Somad Viral, FORKOMA Maumere: Dia Itu Teroris Iman
Terbukti Menista Agama di Facebook
Kasus penistaan agama membuat banyak orang harus mendekam dalam penjara lantaran menyinggung kepercayaan agama lain.
Hal ini kembali terjadi pada Lamboan, salah seorang warga Alor, Nusa Tenggara Timur yang menulis status di media sosial dan dianggap melukai umat beragama lain.
Lamboan terbukti menista agama dengan mempertanyakan kelahiran Yesus pada 25 Desember. Salah satu kalimatnya berbunyi:
Ya Tuhan, sampai kapan gereja terus melakukan pembodohan ini bahwa Yesus lahir tanggal 25 Desember?
Karena statusnya yang diunggah di media sosial itu dianggap menista agama, Lamboan harus berhadapan dengan hukum.
Trending: Alasan Ustadz Abdul Somad Ngefans Artis Cantik Rachel Miryam
Umat Kristiani Merasa Resah
Seperti yang diketahui, kasus penistaan agama yang dilakukan Lamboan berawal dari status di media sosial.
Tidak jarang, banyak orang harus mendekam dalam penjara lantaran tidak menggunakan media sosial untuk hal yang positif.
Banyak yang harus dipolisikan lantaran mengunggah konten bernuansa SARA dan provokatif hingga membuat orang lain resah.
Hal ini seperti kasus yang dialami Lamboan yang dianggap menista agama. Status yang diunggahnya di media sosial mengundang reaksi masyarakat.
Status yang dia tulis dan unggah di Facebook dibaca puluhan orang dan dibaca masyarakat luas. Akibatnya, umat Kristiani di Alor merasa terhina dan dilecehkan. Warga akhirnya mempolisikan Lamboan.
Trending: Dikritik Netizen Karena Membandingkan Kasus UAS dengan Meliana, Begini Balasan Anggun
Dihukum 6 Bulan Penjara
Pada 30 Juli 2018, Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Laboan.
Nasi sudah menjadi bubur, Laboan harus menerima kenyataan dari perbuatannya yang melukai banyak orang.
Laboan harus mendekam di balik jeruji besi hanya karena sebuah unggahan yang dia tulis dalam waktu yang singkat di media sosial.
Selain itu, Laboan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta. Bila tidak, hukumannya ditambah 3 bulan penjara.
Pada 25 September 2018, Pengadilan Tinggi (PT) Kupang memperberat hukuman Laboan menjadi 18 bulan penjara.
Selain itu, diwajibkan membayar denda Rp 100 juta. Bila tidak, diganti 6 bulan kurungan.
Trending: Seorang Guru di Bali Ajak Siswinya Puaskan Hasrat Kekasih
MA Menerima Kasasi Lamboan
Laboan tidak terima dan mengajukan permohonan kasasi. MA menerima kasasi itu dan mengurangi hukuman Laboan.
“Pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.
Menurut majelis kasasi, hukuman 18 bulan penjara terlalu berat dan lebih tepat dengan hukuman sebagaimana yang dijatuhkan putusan PN Kalabahi.
“Terdakwa telah meminta maaf atas perbuatannya tersebut dan tidak ada niat untuk menyinggung umat Kristen atau Katholik karena tujuan Terdakwa ingin hal tersebut sebagai bahan diskusi saja,” ujar majelis dengan suara bulat.*