KLIKTREND.com – Musisi Ananda Badudu turut mendukung aksi yang dilakukan mahasiswa pada 23-24 September 2019. Ia mengambil sikap tersebut karena menganggap karena DPR tidak lagi memihak rakyat.
Selain itu, mantan personel Banda Neira ini menilai Presiden Joko Widodo telah terbawa arus yang sama. Dilansir Kompas, Ananda Badudu menilai bahwa Jokowi telah ikut tersandera oleh kepentingan politik.
“Yang lebih buruk dari itu adalah sikap Presiden Jokowi bahwa dia adalah bagian dari masalah, bukan sebagai orang yang menyelesaikan masalah seperti apa yang ia janjikan saat kampanye,” ungkapnya, Kamis (23/9/2019).
Trending: Bikin Haru, Ini Lagu Terbaru Aishwa Nahla
Ananda Badudu Dukung Aksi Mahasiswa
Dukung aksi mahasiswa, Ananda Badudu pun menggalang pengumpulan dana melalui situs kitabisa.com. Menurutnya, dana tersebut akan digunakan untuk tiga keperluan, yakni makanan, minuman, dan mobil komando/gerobak komando.
Cucu ahli bahasa JS Badudu itu pun menyatakan bahwa ia sepenuhnya bertanggung jawab atas pengelolaan dan penggunaan dana tersebut.
“Saya berjanji akan mencatat dan melaporkan semua dana yang digunakan, dan akan menyiarkan laporan itu secara transparan lewat akun medsos pribadi saya,” tulis pemilik akun Twitter @anandabadudu itu.
Trending: Terlihat Cantik, Ini 5 Artis Indonesia yang Dikabarkan Suntik Putih
Ia pun melampirkan lima tuntutan yang melandasi aksi mahasiswa pada 23-24 Sepetember 2019, yakni:
- Batalkan UU KPK, RUU KUHP, Revisi UU Ketenagakerjaan, UU Sumber Daya Air, RUU Pertanahan, RUU Pertambangan Minerba, UU MD3 serta sahkan RUU PKS, RUU Masyarakat Adat dan RUU Perlindungan Data Pribadi.
- Batalkan hasil seleksi calon pimpinan KPK
- Tolak dwifungsi Polri
- Selesaikan masalah Papua dengan pendekatan kemanusiaan
- Hentikan Operasi Korporasi yang merampok dan merusak sumber-sumber agraria, menjadi predator bagi kehidupan rakyat. Termasuk mencemari Udara dan Air sebagai Karunia Tuhan Yang Maha Esa. Seperti Halnya Kebakaran Hutan yang saat ini terjadi di Sumatera dan Kalimantan serta Pidanakan semua pihak yang terlibat.
Ajak Musisi Ambil Sikap dan Ikut Aksi
Tidak hanya menggalang pengumpulan dana, Ananda Badudu juga mengajak para musisi untuk ikut turun ke jalan.
Menurutnya, menyuarakan isi hatinya lewat lagu tak lagi cukup. Dalam situasi ini, dibutuhkan pula aksi secara langsung.
“Saya juga lewat Kita Bisa (situs untuk donasi) ingin mengajak musisi lain untuk bersikap dan turun usaha, bersikap, dan beraksi. Karena membuat lagu doang nggak cukup untuk saat seperti ini,” jelasnya.
Trending: Bikin Haru, Ini Lagu Terbaru Aishwa Nahla
Selain menggalang dana dan mengajak para musisi, Ananda Badudu juga mengaku akan ikut turun ke jalan esok hari. Terlebih, ia memiliki tanggung jawab untuk menyalurkan donasi yang telah ia galang.
“Untuk support aksi mahasiswa hari ini dan besok, itu sebagai dukungan kita yang selama ini mungkin diam-diam saja, tapi mau kasih aksi nyata gitu. Tapi yang terpenting sebenarnya bukan itu saja, menunjukkan bahwa banyak orang yang mau support,” ungkapnya.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa telah berencana untuk menggelar aksi turun ke jalan pada 23-24 September. Aksi ini dilakukan di berbagai kota, salah satunya di Yogyakarta dengan tanda pagar #GejayanMemanggil dan di depan Gedung DPR/MPR di Jakarta.
Sikap Jokowi
Sebelumnya dikabarkan, presiden Jokowi telah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan kepada DPR RI agar menunda pengesahan revisi RKUHP.
“Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini,” ungkap Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Trending: Didoakan Berjodoh dengan Ustaz, Ini Jawaban Nikita Mirzani
Permintaan itu menurut Jokowi dikarenakan ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP. Akan tetapi, Jokowi menunjukkan terhadap revisi Undang Undang KPK yang juga menuai penolakan dari berbagai kalangan.
Jokowi justru merestui revisi UU KPK yang mendadak diusulkan oleh DPR di penghujung masa jabatan. Padahal, muncul penolakan dari berbagai kalangan terkait draf revisi tersebut, karena dianggap dapat melemahkan KPK.
Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizin dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).*