KLIKTREND.com – Di Cianjur warga dihebohkan oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang mempunyai e-KTP. Informasi ini sontak membuat warganet juga heboh. Pihak Dinas Tenaga Kerja setempat pun angkat bicara terkait persoalan tersebut.
Warganet heboh lantaran foto identitas mirip e-KTP tersebar di medsos. Memang nyaris sama dengan e-KTP penduduk Indonesia yang kebanyakan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kabarnya pada kolom alamat TKA berinisial GC tersebut tertulis tinggal di Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. Identitas yang mirip e-KTP itu dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Baca juga: Harapan Mantan Pacar, Steve Emmanuel Tak Dihukum Mati
Sekretaris Dinas (Sekdis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membenarkan foto yang beredar di media sosial itu adalah identitas e-KTP yang dikeluarkan untuk TKA.
“Beberapa waktu lalu, kepala dinas melakukan sidak ke sejumlah perusahaan sesuai dengan tupoksinya. Didampingi Kasatpol PP dan petugas PPNS, sidak dilakukan di Desa Cibokor, Kecamatan Cibeber,” kata Heri Suparjo, Sekretaris Disnakertrans Cianjur Selasa (26/2/2019).
Heri mengatakan saat itu hanya ada satu TKA yang menunjukkan identitas e-KTP tersebut. Menurutnya, pihaknya hanya melihat dari sisi ketenagakerjaannya.
“Dinas saat itu hanya melihat kelengkapan dokumennya saja, terus dia memperlihatkan e-KTP, saya sendiri tidak ke lapangan, namun Bu Kadis memperlihatkan fotonya,” lanjut dia.
[wonderplugin_video iframe=”https://www.youtube.com/watch?v=Opwb0uWjx5Y” videowidth=600 videoheight=400 keepaspectratio=1 videocss=”position:relative;display:block;background-color:#000;overflow:hidden;max-width:100%;margin:0 auto;” playbutton=”https://kliktrend.com/wp-content/plugins/wonderplugin-video-embed/engine/playvideo-64-64-0.png”]
Baca juga: Kasus 3 Emak di Kerawang, Ma’ruf Amin: Saya Kiai
Plt Bupati Cianjur Herman Suherman juga membenarkan informasi itu. Menurutnya, kepemilikan e-KTP bagi TKA sudah tercantum dalam undang-undang tentang administrasi kependudukan.
Kepemilikan e-KTP bagi TKA tidak sembarangan didapat dan memiliki surat tinggal tetap. UU yang dimaksud Herman terdapat pada Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, pasal 63.
“Ada aturan dan ada undang-undangnya, tapi yang membedakan adanya kolom kewarganegaraan. Saya juga belum mendapat informasi lengkapnya dari kadis, sifatnya juga sementara,” jelas Herman.*
( Detik )