KLIKTREND.com – Seorang mahasiswa pada salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Jogja ditangkap polisi karena menyebarkan foto dan video panas dirinya bersama mantan kekasih.
Mahasiswa berinisal JAZ (26) itu merupakan pelaku penyebaran foto dan video tersebut. Pasalnya JAZ melakukan hal itu lantaran orang tua sang pacar tak merestui hubungan keduanya.
Karena sakit hati dengan orang tua sang mantan kekasih yang tak merestui hubungan keduanya, JAZ pun menyebarkan foto dan video bersama pacarnya itu.
https://www.youtube.com/watch?v=OINLFK_uwuw
Trending: Direktorat Siber Dalami Akun-akun yang Diduga Penyebar Rasisme dan Memprovokasi
Fakta-Fakta Mahasiswa Jogja yang Sebar Foto dan Video Hot Mantan Kekasih
Menjalin hubungan sejak 2017
JAZ dan pacarnya, BCH telah berhubungan sejak 2017.
Dikutip dari TribunJogja, Kasubdit 5 Ciber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Yulianto Budi menjelaskan bahwa keduanya telah berhubungan sekitar dua tahun dengan sang korban.
Ia juga menjelaskan bahwa video yang tersebar merupakan hasil rekaman sendiri, dan kemungkinan untuk koleksi pribadi.
“Mereka sendiri yang merekam, mungkin untuk koleksi pribadi. Tapi ternyata digunakan tersangka karena sakit hati,” tambahnya.
Yulianto juga menambahkan bahwa terdapat puluhan video dan foto yang direkam.
Foto dan video asusila tersebut merupakan rekaman sejak mereka berpacaran hingga 2019.
Barang sitaan
Selain menangkap JAZ, polisi juga menyita beberapa barang milik pelaku.
Barang yang disita polisi :
– 1 unit Ponsel merek Xiaonmi 8 warna biru dan SIM Card
– 1 box ponsel samsung J 7 Pro dengan SIM Card.
– 1 Sarung warna ungu motif batik.
– 1 Bantal leher warna hitam putih.
– 1 jam tangan warna hitam
– 1 Matras warna hitam
– 1 sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning.
– 1 Dus minyak oles (obat kuat) berisi enam bungkus.
Sementara dari korban, polisi mendapatkan bukti berupa 28 tangkapan layar percakapan, foto, dan video antara dirinya dan pelaku.
Trending: Terungkap Pemeran Video Vina Garut yang Viral di Media Sosial, Ini Identitasnya
Ancaman denda paling sedikit Rp 250 juta
Guna mempertanggung jawabkan pertbuatnnya tersebut, JAZ dikenakan pasal berlapis. Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” kata Yulianto.
Video dan Foto Disebarkan ke orangtua
JAZ yang ditangkap pada 15 Juli 2019 lalu di seputaran kampus Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menyebarkan foto dan video asusila ke teman-temannya.
Tak hanya ke teman-temannya, JAZ juga mengirimkan foto dan video tersebut kepada orang tua pacarnya, BCH.
Selain menyebarkan foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirimnya ke orang tua korban,” kata Kasubdit 5 Ciber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Yulianto Budi di Kini Mapolda DIY, Senin (19/08/2019) dikutip dari Tribun Jogja.
Foto dan video tersebut disebarkan melalui aplikasi Line dan WhatsApp pada awal Juli 2019 lalu.
Orang tua BCH pun marah dan melaporkan aksi JAZ ke Polda DIY. Setelah dilaporkan pada tanggal 9 Juli, kepolisian langsung bergerak cepat dengan menangkap pelaku.
Trending: Vina Garut Viral, Simak Fakta-fakta di Balik Video yang Beredar
Pelaku merupakan Aktivis BEM
JAZ diketahui merupakan aktivis BEM. Penelusuran Tribunnews.com, JAZ yang bernama lengkap Jibril Abdul Aziz pernah ditampil di program Indonesia Lawyers Club (ILC).
Ia merupakan mahasiswa UGM. Saat itu, sedang ramai dibicarakan kasus pembatalan diskusi mahasiswa UGM oleh pihak kampus. Jibril pun diundang dan hadir dalam acara itu.*